Penajam Pase Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa perusahaan besar maupun kecil di daerah tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi jaminan sosial karyawan.
“Kami ingatkan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial,” ujar Bijak Ilhamdani di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (14/7/2024).
Pentingnya Kepesertaan Jaminan Sosial
Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam jaminan sosial. Setiap badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial dapat diberikan sanksi. Penegasan ini muncul seiring dengan adanya satu perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mendaftarkan 16 karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sebanyak 16 karyawan tersebut sudah bekerja selama dua tahun di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, namun tidak semua hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
Mediasi dan Tindakan DPRD
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan mediasi atas perselisihan ini dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“Kami akan segera menyelidiki kebenaran adanya perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial pada pekerja dan kami minta karyawan melaporkan kepada DPRD,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
Jika para pekerja sudah melaporkan persoalan kepada Dinas Nakertrans, DPRD akan langsung mengecek agar masalah dapat segera diselesaikan. Apabila ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan, hal ini juga dapat segera disampaikan kepada DPRD untuk difasilitasi penyelesaian antara kedua belah pihak.
Tanggung Jawab Perusahaan
“Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja,” tegas Bijak Ilhamdani.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan kepada karyawan dengan mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
