Sidoarjo – Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dipenuhi dengan suasana yang khidmat dan penuh harapan. Rapat paripurna ke-4 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 ini memiliki agenda penting: penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) XXII terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, rapat ke-4 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2024, Rabu (3/7/2024).
Dihadiri oleh Ketua DPRD H. Usman, Plt Bupati H. Subandi, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Kepala Kesatuan TNI dan Polri, serta pejabat penting lainnya, rapat ini menandai langkah awal yang signifikan bagi pembangunan jangka panjang Sidoarjo.
Laporan Pansus XXII: Sebuah Titik Balik
Laporan Pansus XXII yang disampaikan oleh H. Achmad Muzayyin menjadi inti dari rapat ini. Dalam laporannya, Muzayyin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bupati Sidoarjo atas nota penjelasan yang diberikan pada 18 Mei 2024. Penghargaan juga ditujukan kepada segenap anggota Pansus XXII DPRD dan pejabat eksekutif yang turut memberikan klarifikasi dan masukan berharga.
RPJPD Tahun 2025-2045 diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif untuk pembangunan Sidoarjo selama 20 tahun ke depan. Muzayyin menekankan pentingnya keberlanjutan dan integrasi dalam perencanaan ini, dengan merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang menjadi dasar perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Proses Penyusunan dan Tahapan Pembahasan
Proses penyusunan RPJPD ini melibatkan dua tahap utama yang memerlukan koordinasi antara DPRD dan Bupati. Meskipun sempat terjadi keterlambatan pada tahapan awal, kesepakatan akhirnya dapat dicapai pada 2 Februari 2024. Rancangan akhir RPJPD disetujui pada minggu pertama Juni 2024, dengan penetapan resmi dilakukan pada 3 Juli 2024.
Target dan Visi Pembangunan Sidoarjo
Kesimpulan yang dihasilkan Pansus XXII menyoroti beberapa aspek penting, seperti:
- Penurunan angka kemiskinan secara bertahap hingga mencapai nol pada tahun 2045.
- Perubahan perencanaan program dari kualitatif menjadi kuantitatif yang terukur.
- Rasionalisasi target pembangunan yang mendekati standar Provinsi Jawa Timur.
Visi RPJPD ini adalah menjadikan Sidoarjo sebagai metropolitan inklusif yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan. Lima misi utama yang diusung mencakup peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan ekonomi inklusif, tata kelola pemerintahan yang bersih, infrastruktur berkualitas, dan masyarakat yang religius serta nyaman.
Persetujuan dan Evaluasi Akhir
Dalam sidang paripurna ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan hasil akhir terhadap Raperda RPJPD. Sudjalil dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa fraksinya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan catatan agar perencanaan program lebih kuantitatif.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menandai akhir rapat ini. Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sambutannya berharap agar seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama untuk menyelesaikan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga RPJPD ini dapat disahkan tepat waktu.
Harapan untuk Masa Depan
Rapat paripurna ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi langkah awal menuju pembangunan Sidoarjo yang lebih baik. Dengan RPJPD 2025-2045, diharapkan Sidoarjo dapat mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakatnya.
