Sangatta – DPRD Kutim menggelar Sidang Paripurna Ke-26 di Gedung DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024). Sidang Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan memimpin jalannya sidang. Politisi Nasdem ini mempersilahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Di hadapan 22 anggota dewan dan tamu undangan lainnya, Ardiansyah menjelaskan bahwa penyampaian nota ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Langkah ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta sejumlah peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan Keuangan Berbasis Prinsip Transparansi
Ardiansyah menggarisbawahi bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan yang jelas dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.
“Prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan, dan akuntabel tetap dijadikan pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” ujar Ardiansyah.
Realisasi Anggaran dan Tantangan
Berdasarkan laporan realisasi anggaran hingga 31 Desember 2023, pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 8,25 triliun. Namun, realisasi PAD hanya mencapai Rp 352,46 miliar atau 44,76% dari target. Hal ini disebabkan oleh koreksi reklasifikasi pendapatan yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur.
Sementara itu, realisasi belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp 8,96 triliun. Untuk belanja modal, yang bersifat fisik dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, realisasinya mencapai Rp 3,29 triliun atau 83,60% dari anggaran.
Optimisme dan Harapan Masa Depan
Meskipun terdapat tantangan, Ardiansyah tetap optimis bahwa dengan Perda yang baru disahkan, Kutim dapat meningkatkan PAD lebih optimal di masa mendatang. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan Perda yang disahkan nanti itu menjadi acuan untuk bisa meningkatkan PAD. Kami mendorong semua pihak untuk mendukung upaya ini,” tegasnya.
Komitmen Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Ardiansyah juga memaparkan rincian neraca daerah yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas. Nilai aset daerah hingga akhir tahun 2023 mencapai Rp 18 triliun, sementara kewajiban sebesar Rp 189,66 miliar dan ekuitas sebesar Rp 17,81 triliun. Ia menekankan bahwa laporan keuangan yang transparan dan akuntabel adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.
Meningkatkan Kualitas Partisipasi Masyarakat
Dalam penutupnya, Ardiansyah menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah semakin meningkat.
Paripurna Ke-26 ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan DPRD Kutim untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kutai Timur.
