Malang – Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran yang masih berupa draf mendapat penolakan tegas dari masyarakat dan kalangan media. Gelombang penolakan ini terus bergulir di beberapa daerah, dengan protes yang disuarakan oleh berbagai organisasi dan wartawan.
Di Kota Malang, gabungan lintas organisasi mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Film Indonesia (PFI), dan media lainnya, menyuarakan penolakan tersebut. Aksi damai wartawan di Malang Raya dihelat di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/5/2024).
Pers, sebagai salah satu pilar demokrasi, tidak boleh dibatasi. Pembatasan terhadap pers adalah tindakan yang merongrong demokrasi itu sendiri. Pemerintah diharapkan membuat undang-undang yang mampu menghadapi tantangan jurnalisme di era digital tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
“Aksi damai ini adalah sikap tegas kami menolak revisi UU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi ini menjadi satu kekuatan, kami menuntut jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol bagi masyarakat menuju kebaikan yang lebih baik,” ujar Ketua PWI Malang Raya, Cahyono.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah larangan penayangan eksklusif konten investigasi, seperti yang tertera dalam Pasal 50B ayat satu dan dua. “Investigasi adalah nadi dari jurnalisme. Larangan terhadap penayangan eksklusif konten investigasi adalah bentuk pembatasan yang sangat merugikan bagi kebebasan pers,” ungkap Ketua AJI Malang, Benni Indo.
Pasal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B ayat dua huruf k, yang dianggap ambigu dan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis. “Kami akan mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD Malang Raya agar rekomendasi ini dapat disampaikan kepada DPR RI,” tambah Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan.
Protes ini menjadi bagian dari perjuangan untuk menjaga kebebasan pers sebagai salah satu fondasi utama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkembang.
