Jakarta – Proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2 Oktober 2023 yang sedang berlangsung mengundang kekhawatiran atas potensi pembatasan kebebasan pers dan kreativitas di ruang digital.
Sebuah konferensi pers di Rumah Jurnalisme – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada Rabu (24/4) menjadi panggung bagi para kritikus. Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief, menyoroti bahwa ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat memaksa platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, dan Vidio untuk tunduk pada regulasi yang sama dengan media konvensional.
Yovantra menambahkan, “Menyamakan aturan untuk konten digital dengan konten TV konvensional tidak tepat, mengingat keduanya memiliki logika teknologi yang berbeda.” Hal ini, menurutnya, dapat mematikan inovasi dan kreativitas di ranah digital.
Perhatian juga tertuju pada pasal 56 ayat 2 yang melarang berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Larangan-larangan ini, seperti terkait narkoba, perjudian, dan kekerasan, dinilai rentan untuk disalahgunakan dan dapat merugikan kebebasan berpendapat.
Tak hanya itu, konsekuensi perluasan kewenangan dalam revisi UU Penyiaran juga menyentuh produk jurnalisme.
Konsekuensi lain dari perluasan dalam revisi UU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia.
Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers. Hal ini disampaikan oleh Bayu Wardhana, Pengurus Nasional AJI Indonesia dalam kesempatan yang sama.
“Pada pasal 25 ayat 1q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,”kata Bayu Wardhana
Selain itu, pada pasal 56 ayat 2 juga terkandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c). Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,”ucap Bayu Wardhana.
Sikap Masyarakat SipilDilansir dari situs resmi DPR RI, proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah sebelumnya disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Ubaidillah, Ketua KPI Pusat juga menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada tahun ini.
“Dari beberapa diskusi, Komisi I menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran akan dikejar selesai di periode ini.” ujar Ubaidillah dalam keterangan persnya, dilansir dari RRI, Selasa (2/4/2024).
Namun, proses ini dinilai terburu-buru dan tidak transparan. Yovantra mengingatkan bahwa draft RUU ini harus dibahas ulang dengan melibatkan lebih banyak aktor mengingat masih terdapat banyak pasal bermasalah yang berpotensi mematikan kreativitas di ruang digital.
“Tidak bisa asal memasukkan penyiaran digital ke dalam UU Penyiaran, kita harus lihat bagaimana logika teknologi dan industrinya bekerja, supaya tidak malah mematikan industri dan kreativitas. Oleh karenanya RUU ini harus dibahas ulang dengan partisipasi yang lebih luas.”, ucap Yovantra.
Bayu Wardhana pun menyatakan bahwa pasal yang mengancam kebebasan pers pun perlu segera dicabut.
“Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers harus dihapus dari draft RUU ini. Jika hendak mengatur karya jurnalistik di penyiaran, sebaiknya merujuk pada UU Pers no 40/1999. Pada konsideran draft RUU ini sama sekali tidak mencantumkan UU Pers, “ kata Bayu Wardhana.
Sikap masyarakat sipil, termasuk AJI Indonesia, menegaskan perlunya revisi yang lebih menyeluruh dan mencabut pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan pers. Mereka menegaskan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Pers no 40/1999 sebagai panduan yang tepat untuk mengatur karya jurnalistik di ranah penyiaran.
Dengan begitu, perdebatan terkait revisi UU Penyiaran masih akan berlanjut, sementara para pemangku kepentingan berusaha mempertahankan kebebasan pers dan kreativitas di tengah perubahan teknologi yang terus berkembang
