Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana kasus pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Terpidana tersebut bernama Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu, berusia 58 tahun, dan beralamat di Jl. Dermaga Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Arbi Bakri ditangkap pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.40 WIB di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Ia ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr.
Dalam putusan tersebut, Arbi Bakri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah”. Ia divonis hukuman kurungan selama 11 bulan.
Saat diamankan, Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan Arbi Bakri merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Leonard.
Leonard juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan sampai mereka berhasil diamankan,” tegas Leonard.
Penangkapan Arbi Bakri ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
“Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin baik,” kata Hasto.
