Bontang – Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) melayangkan aduan kepada Komisi I DPRD Bontang terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Bontang, Senin (20/11/2023).
Dalam RDP tersebut, IPLB mempertanyakan kepatuhan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018. Perda tersebut mengatur bahwa setiap badan usaha atau perusahaan yang bekerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen orang lokal, dan 25 persen dari tenaga kerja luar.
“Kami mempertanyakan kepatuhan PKT terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018,” kata Ketua IPLB, Ilham Maulana.
Ilham menjelaskan, berdasarkan data yang mereka miliki, PKT hanya memberdayakan sekitar 60 persen tenaga kerja lokal. Hal ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap DPRD bisa menindaklanjuti aduan kami ini,” ujar Ilham.
Menanggapi aduan IPLB, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil PKT untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Kami akan memanggil PKT untuk mengklarifikasi aduan ini,” kata Muslimin.
Muslimin menambahkan, jika PKT tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, maka DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.
“Kalau tidak hadir lagi, DPRD akan lakukan sidak,” tegas Muslimin.
Aduan IPLB kepada DPRD Bontang ini menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang ada di daerahnya.
Hal ini penting untuk mendorong implementasi peraturan daerah secara efektif dan berkeadilan.Dalam kasus ini, IPLB mempertanyakan kepatuhan PKT terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018. Perda tersebut mengatur bahwa setiap badan usaha atau perusahaan yang bekerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen tenaga kerja lokal.
Jika terbukti PKT melanggar Perda tersebut, maka hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain di Bontang. Oleh karena itu, DPRD Bontang perlu menindaklanjuti aduan IPLB ini secara serius.DPRD Bontang perlu memanggil PKT untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
Jika PKT terbukti melanggar Perda, maka DPRD perlu mengambil langkah-langkah tegas, seperti memberikan sanksi administratif atau bahkan mencabut izin usahanya.
Tindakan tegas dari DPRD Bontang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
