Jakarta – Persyaratan dosen menulis di jurnal internasional agar menjadi profesor dipertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi Prof Saldi Isra mempertanyakan syarat menjadi profesor harus pernah menulis di jurnal internasional. Tapi anehnya, ketika dinilai oleh tim penilai dari Kemendikbud, tulisan ini malah direview lagi. Hal ini dinilai menjadi kejanggalan. Hakim MK menilai syarat ini tidak transparan sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif.
“Tim penilai dari Kemendikbud mereview ulang sebuah tulisan yang ada di jurnal yang terindeks scopus. Ini sudah dinilai oleh sebuah jurnal, bisa berlapis, bisa sampai tiga, dianggap layak oleh jurnal. Ketika masuk ke kementerian, lalu kementerian menunjuk reviewer. Lalu bapak menilai lagi revire yang sudah direview sebuah jurnal,” ungkap Saldi dalam sidang terbuka di MK yang disiarkan di chanel YouTube MK, Senin (10/1/2022).
Atas pertanyaan itu, Sutikno dari Kemendikbud menjawab ada perbedaan review untuk kepentingan jurnal dan review untuk kepentingan penilai kementerian.
“Berbeda pak. Review di jurnal untuk publikasi, review yang dari kami ini untuk syarat kenaikan jabatan,” kata Sutikno.
Namun jawaban itu dinilai janggal oleh hakim MK. Jawaban dari Kemendikbud memancing pertanyaan lebih tajam dari Saldi.
“Seharusnya syarat mengajukan syarat guru besar dianggap sudah mempublikasikan di jurnal internasional. Mestinya, tinggal dicontreng, bahwa ini sudah pernah,” tutur Saldi.
Hakim konstitusi lain, Aswanto sependapat dengan Saldi Isra. Syarat penulisan di jurnal internasional penuh kejanggalan.
“Kita harus ada konsistensi, tidak ada rung yang bisa ditafsirkan macam-macam. Jadi tidak perlu tidak ada diskresi. Mohon maaf saya agak vulgar, soalnya saya juga mengalami. Banyak hal seperti ini saat saya menjadi dekan. Bahkan ada kawan saya, sudah kurang lebih 8 tahun, sampai sekarang tidak pernah keluar,” ujar Aswanto
Aswantoy yang juga guru besar Universitan Hasanuddin (Unhas) Makassar itu berharap harusnya di sidang itu Kemendikbud bisa membeberkan negara mana saja yang menggunakan syarat penulisan jurnal internasional untuk menjadi profesor. Aswanto juga kecewa karena Kemenristek Dikti tidak membawa data berapa jumlah jurnal Indonesia yang masuk indeks internasional. Begitu juga berapa jumlah indeks internasional yang diakui sebagai syarat menjadi profesor.
“Saya masih ingat, saya mendampingi rektor saya menghadap Pak Dirjen, katanya jurnalnya ada masalah. Padahal jurnal itu banyak yang dipakai dan menjadi guru besar. Hal-hal seperti ini yang bisa menjadikan kecurigaan-kecurigaan, yang kemudian bisa menjadi suudzon atau lain-lain dan kemudian berpengaruh kepada kualitas departemen,” beber Aswanto.
Di sisi lain jurnal internasional untuk ilmu noneksakta sangat sedikit sehingga persaingan sangat ketat.
“Jadi ini mohon diclearkan, agar jangan ada dusta di antara kita,” pungkas Aswanto.
Sidang ini diajukan oleh dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) Dr Sri Mardiyati, menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK dan menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbud-Ristek sehingga peraturan yang ‘menjegalnya’ harus dihapuskan.
