“Semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jimly.
Jakarta – Persyaratan dosen menulis di jurnal internasional agar menjadi profesor dipertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi Prof Saldi Isra mempertanyakan syarat menjadi profesor harus pernah…