Layanan pembayaran itu mencakup 11 jenis pajak seperti pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral batuan, pajak burung walet, PBB dan BPHTB.
“Pembayaran PBB sudah dari tahun lalu secara daring. Sedangkan 11 jenis pajak lain mulai tahun ini bisa dibayar melalui QRIS dan virtual account,” kata ujarnya.
Idham mengatakan pembayaran pajak daerah dengan QRIS dikhususkan untuk nominal di bawah Rp 10 juta. Sedangkan nominal di atas Rp10 juta menggunakan layanan akun virtual.
“Di situs BPPDRD, semua pelayanan kami tersedia, baik dari pendaftaran hingga pembayaran. Masyarakat tidak perlu lagi datang kantor kami untuk melakukan pembayaran atau pendaftaran. Nanti ada kode batang (barcode), tinggal pindai kode bayar di situ,” katanya.
Melalui layanan pajak daring itu, jumlah masyarakat yang memanfaatkan QRIS untuk pembayaran pajak dapat meningkat.
BPPDRD Kota Balikpapan merekomendasikan agar warga memanfaatkan pembayaran melalui QRIS, sebuah sistem pembayaran yang sepenuhnya didukung oleh Bank Indonesia dan mendukung program non-tunai.
“Semua bank bisa, semua Fintech bisa, dan semua kanal pembayaran bisa,” katanya.
