Pengadaan aset tetap dan jenis aset lainnya mencakup belanja modal untuk tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi, serta berbagai belanja modal untuk aset tetap lainnya.
Rendi menyampaikan bahwa RAPBD 2024 Kukar yang mencapai Rp12,62 triliun didapatkan dari pendapatan transfer, yang merupakan kebijakan pemerintah, sejumlah Rp11,78 triliun. Angka tersebut terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat senilai Rp10,98 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp803,08 miliar yang berasal dari dana bagi hasil pajak.
“Transfer dari pemerintah pusat Rp10,98 triliun itu terdiri atas dana bagi hasil (DBH) baik yang bersifat umum (DBH Pajak, SDA dan Sawit) dan yang bersifat khusus (DAK), dana desa (DD), serta insentif fiskal,” katanya.
Terdapat juga sumber pemasukan lain yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp838,34 miliar. Komposisinya melibatkan pajak daerah senilai Rp160 miliar, retribusi daerah sebesar Rp7,54 miliar, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp32 miliar, dan berbagai pemasukan asli daerah lainnya yang sah senilai Rp638,8 miliar.
Rendi menyatakan bahwa target alokasi untuk belanja daerah mencapai Rp13,24 triliun, termasuk di dalamnya belanja operasional senilai Rp7,54 triliun.
“Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain terdiri atas belanja pegawai Rp3,21 triliun,” katanya.
Selanjutnya, terdapat juga alokasi belanja barang dan jasa senilai Rp4,06 triliun. Hal ini melibatkan belanja barang yang digunakan habis disesuaikan dengan kebutuhan aktual, yang didasarkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD sesuai dengan standar kebutuhan yang ditetapkan oleh kepala daerah.
