Samarinda – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur sedang melakukan evaluasi kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tingkat jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Sebanyak 19 peserta yang berasal dari kalangan Pejabat Administrator ikut ambil bagian dalam penilaian di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penilaian Kompetensi Pegawai (PKP) selama dua hari, yakni pada tanggal 21-22 November 2023.
Sekretaris BKD, Abdul Munif, menekankan bahwa kegiatan ini memiliki signifikansi yang besar sebagai upaya untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, Sistem Manajemen ASN harus mengadopsi prinsip meritokrasi, yang berarti administrasi sumber daya manusia harus dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas secara adil dan proporsional, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kebutuhan khusus.
“Pemetaan kompetensi ini dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah secara nasional dalam mendukung akselerasi pembangunan nasional,”tuturnya saat memberikan arahan, Selasa (21/11/2023).
Abdul Munif memberikan arahan kepada semua peserta untuk melaksanakan tugas mereka dengan cermat dan tetap konsentrasi selama proses berlangsung.
Dia berharap agar peserta dapat menampilkan performa terbaik dan tetap fokus selama menjalani rangkaian tahapan penilaian.
“Selamat mengerjakan dan mengikuti seluruh instruksi dengan seksama, serta fokus selama proses berlangsung.”tegasnya.
