Jakarta – Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengangkat Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota baru Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pelantikan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK hadir dalam acara pelantikan tersebut.
“Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ucap ketua MK Anwar Usman saat melantik ketiganya.
Kemudian Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah yang diikuti tiga anggota MKMK. Selanjutnya ketiga anggota MKMK menandatangani berita acara bersama dengan ketua MK.
Selain itu, MKMK tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Rencananya MKMK akan bekerja selama satu bulan untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. MKMK bekerja terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan jika saat ini ada tujuh perkara yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan.
“Yang sudah masuk berkaitan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat di sini. Termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka concern terhadap persoalan pemilu. P erihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya Senin (23/10/2023)
