Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperkuat pengawasan di perairan laut guna menghindari peningkatan aktivitas penangkapan ikan ilegal di beberapa wilayah. Hasil dari operasi ini adalah berhasilnya penangkapan satu kapal ikan asing yang berbendera Malaysia di Selat Malaka, serta pengamanan lima kapal ikan Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714, yaitu di Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.
Kapal Ikan Berbendera Malaysia Memotong Jaring Ikan Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pada saat terdeteksi radar. Kp telah memberi peringatan kepada kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) . HIU 16. Akan tetapi, kapal tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).
“Pada saat petugas melakukan hot pursuit, menduga kapal ini memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area”, terang Adin dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).
Adin menambahkan KP. HIU 16 juga sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran. Hal ini karena kapal asing tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM. PKFB 1032 ternyata awak kapal seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar. Ia kemudian menerangkan kerap menemukan hal tersebut di beberapa kapal asing milik Malaysia.
Penemuan Muatan Ikan Campur 110 kg
Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.
“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring”,ujarnya.
Atas tindakan KKP, KM. PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, KKP juga menghentikan aksi 5 (lima) unit kapal ikan Indonesia (KII). Hal itu karena melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar.
PSDKP Menggelar Operasi Pengawasan
Sementara itu, tiga kapal tersebut di antaranya melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang illegal.
“Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesuai daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang illegal, sama saja berpotensi merusak lingkungan”,terang Adin.
Lebih lanjut, Adin menegaskan KKP melalui Ditjen PSDKP turut menggelar operasi pengawasan serentak. Hal itu guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di WPPNRI. Hal ini dalam rangka Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan yang saat ini tengah mengawas serentak. Pelaksanaannya di seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PSDKP selama bulan Oktober.
“Jajaran Ditjen PSDKP berkomitmen untuk selalu menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini dengan menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui satelit dan Command Center KKP, sehingga membuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan efektif,”punkasnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) ke-24. Hal ini KKP akan menggelar rangkaian acara Bulan Bhakti Kelautan Perikanan hingga akhir Oktober nanti.
Sebagai informasi, selain menggelar operasi pengawasan, KKP juga akan melakukan PSDKP mengajar. Yaitu open ship, pelayanan kesehatan dan donor darah, bantuan pendidikan anak nelayan berprestasi, sunatan massal, serta bersih pantai dan penanaman mangrove.vPelaksanaan rencana ini di seluruh Unit Pelaksana Teknis PSDKP di seluruh Indonesia.
