Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk mengumumkan hasil uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mempertanyakan batas usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebanyak 40 tahun tanpa menetapkan batas usia maksimal. Sidang berlangsung di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Sementara itu, seperti dikutip CNN Indonesia, terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan yang akan mendapat keputusan pada sidang tersebut. Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Selanjutnya, MK menerima permohonan ini pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman
Selain itu, dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Namun demikian, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.
Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon, Partai Garuda mengajukan perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
MK menerima permohonan ini pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
