Kediri – Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan warga binaan. Total sebanyak 599 narapidana menerima remisi sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.
Pemberian remisi ini dilaksanakan pada Ahad (17/8/2025), dan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kalapas Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa dari total 599 penerima remisi, sebanyak 576 orang mendapat Remisi Umum (RU) I, sementara 23 orang lainnya memperoleh RU II, yang berarti pengurangan masa tahanan langsung berujung pada pembebasan bagi 19 narapidana. Sisanya, 4 orang masih harus menjalani pidana pengganti denda (subsider).
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini merupakan wujud kehadiran negara yang memberikan apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan,” ujar Solichin.
Lebih lanjut dijelaskan, RU I diberikan kepada narapidana yang setelah menerima pengurangan hukuman masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan RU II diberikan kepada mereka yang dinyatakan bebas dengan syarat administratif telah terpenuhi, termasuk pelunasan denda atau uang pengganti.
Rincian pemberian remisi mencakup 163 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 189 orang 2 bulan, 152 orang 3 bulan, 62 orang 4 bulan, 31 orang 5 bulan, dan 2 orang 6 bulan.
Selain itu, seluruh penerima juga mendapat Remisi Dasawarsa, yang hanya diberikan kepada narapidana yang telah lebih dulu memperoleh RU. Dari jumlah itu, 399 orang merupakan narapidana pidana umum, 1 orang pidana khusus PP 28, serta 199 orang dari pidana khusus PP 99—yang terdiri atas 12 kasus korupsi dan 187 kasus narkotika.
“Remisi bukan kelonggaran hukum, melainkan hak yang diberikan setelah proses evaluasi perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan,” tambah Kalapas.
Sebanyak 87 narapidana lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif untuk menerima remisi tahun ini.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
