Jember – Air yang datang saban musim hujan tak lagi sekadar genangan, melainkan kecemasan yang menetap di hati warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Setelah banjir kembali merendam puluhan rumah pada akhir Desember 2025, persoalan ini kini memasuki fase baru: dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang mencuat, dan warga menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Dalam audiensi yang digelar Selasa (24/2/2026) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mempertemukan perwakilan warga dengan pihak terkait. Dari total 72 unit rumah di perumahan tersebut, 52 di antaranya terdampak langsung oleh banjir yang terjadi pada penghujung tahun lalu. Peristiwa itu bukan yang pertama, sebab hampir setiap musim hujan kawasan tersebut kembali terendam.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, serta dihadiri Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, jajaran organisasi perangkat daerah, dan perwakilan warga.
“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” tegas Achmad Imam Fauzi dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa pemerintah daerah mulai bersikap lebih tegas terhadap persoalan tata ruang yang diduga menjadi akar masalah. Dalam audiensi, perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari, menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas dampak banjir. Opsi relokasi juga disebut terbuka jika terbukti terdapat bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang.
Di lapangan, sebagian warga bahkan telah membangun tanggul darurat dari bambu sebagai langkah antisipasi banjir susulan. Trauma akibat genangan sebelumnya belum sepenuhnya pulih. Setiap hujan deras mengguyur, kekhawatiran kembali muncul.
Koordinator warga, Achmad Syaifudin, menyebut adanya informasi dari Satgas mengenai dugaan pelanggaran sebagai titik balik sikap masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan, Ghilman Afifuddin, menyampaikan empati atas kondisi warga. Ia menjelaskan bahwa secara administratif, sertifikat hak milik para penghuni sah dan memiliki kekuatan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa legalitas dokumen pertanahan tidak serta-merta menghapus kewajiban kesesuaian dengan tata ruang.
“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tata ruang bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.
“Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah. Yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan lahan bisa diarahkan dengan baik agar warga terhindar dari risiko bencana,” tegas Ghilman.
Ke depan, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang bersama Kantor Pertanahan akan melakukan sinkronisasi data untuk menelusuri riwayat lahan, termasuk catatan sejak awal 2000-an. Langkah ini diharapkan mampu membuka gambaran utuh mengenai proses perizinan dan perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut.
Lebih jauh, persoalan ini ternyata bukan kasus tunggal. Berdasarkan pendataan awal Satgas, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah itu, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sedangkan 91 lainnya akan segera disurvei, terutama yang berada di area sempadan sungai.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan Villa Indah Tegal Besar II bisa jadi hanya permukaan dari problem tata ruang yang lebih luas di Kabupaten Jember. Publik kini menanti ketegasan pemerintah: apakah dugaan pelanggaran benar-benar akan diproses sesuai hukum, atau kembali menguap seiring surutnya genangan air.
