Kerinci – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang menghapus anggaran publikasi media pada tahun anggaran 2025 menuai gelombang kritik. Penghapusan pos yang selama ini menjadi sarana informasi publik tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran dalam transparansi lembaga legislatif daerah.
Beberapa anggota DPRD berdalih bahwa kebijakan itu dilakukan untuk efisiensi anggaran. Namun alasan tersebut dianggap tidak rasional oleh publik. Pasalnya, publikasi merupakan saluran utama masyarakat untuk mengetahui kegiatan, capaian, dan fungsi pengawasan wakil rakyat di parlemen. Tanpa publikasi, kinerja DPRD dikhawatirkan menjadi tertutup dan sulit diawasi.
Sejumlah pihak bahkan menilai, jika efisiensi anggaran memang harus dilakukan, seharusnya dana reses anggota dewan yang dikurangi, bukan anggaran publikasi. Di Kota Sungai Penuh, kegiatan reses anggota DPRD bahkan disebut nyaris tidak terdengar dilaksanakan. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Kerinci, di mana pelaksanaan reses dinilai hanya sebatas formalitas tanpa menyerap aspirasi masyarakat secara nyata.
Selain reses, publik juga menyoroti program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang justru lebih diprioritaskan. Pokir dianggap lebih menguntungkan karena membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kritik keras terhadap kebijakan penghapusan anggaran publikasi datang dari Zarman Ependi, aktivis senior sekaligus Pembina Aliansi Wartawan dan LSM Bumi Kerinci (ABK) serta Wartawati Indonesia Maju (WIM). Ia menilai keputusan DPRD tersebut sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami sangat menyayangkan keputusan penghapusan anggaran publikasi di DPRD. Ini jelas langkah mundur dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik,” tegas Zarman kepada wartawan pada Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, publikasi media memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas dan kinerja lembaga legislatif. “Tanpa publikasi, bagaimana masyarakat bisa tahu hasil kerja dan fungsi pengawasan DPRD? Ini sama saja menutup akses informasi publik,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Zarman menilai kebijakan tersebut justru dapat memicu kecurigaan publik terhadap kinerja dewan. “Kalau anggaran publikasi dihapus, bisa jadi masyarakat berpikir ada hal-hal yang ingin ditutupi. DPRD seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan, bukan malah mengaburkan informasi,” katanya.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD agar segera meninjau ulang keputusan tersebut. “Kami minta agar anggaran publikasi dikembalikan. Media adalah mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam menyampaikan informasi serta mengedukasi masyarakat,” pungkas Zarman.
Pengamat menilai, persoalan ini menjadi ujian bagi DPRD dalam membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Tanpa transparansi, lembaga legislatif berpotensi kehilangan kepercayaan masyarakat yang menjadi sumber legitimasi utama dalam demokrasi daerah.
