Mojokerto – Upaya Kabupaten Mojokerto menekan kasus kenakalan remaja pada peserta didik terus diseriusi. Tak hanya upaya pemerataan kualitas pendidikan yang tengah diperhatikan. Namun juga mengusulkan pengaturan penyelenggaraan pendidikan.
Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adhim Alwi mengatakan banyaknya kenakalan remaja dikarekan kurangnya pemahamannya agama.
“Kami masih berkeyakinan, kenakalan remaja ini karena mereka jauh dari pemahaman agama, ” ungkap Kyai Adhim saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (4/3/2022).
Menurut kyai Adhim, PCNU sudah mengusulkan dalam pembuatan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Nantinya, setiap siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, calon siswa akan diwajibkan memiliki sertifikat (ijazah lulus) Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPQ). Demikian juga untuk calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMA, calon siswa harus memiliki Ijazah lulus Madrasah Diniyah (Madin).
“Tujuan dari pengaturan penyelenggaraan tersebut diharapkan agar siswa dapat lebih mendalami agama, karena solusi dalam menyelesaikan permasalahan sosial (kenakalan remaja) ya agama, ” ujar Kyai Adhim.
Siswa yang belajar di TPQ maupun di Madina akan dibekali ilmu agama sehingga perilakunya mencerminkan akhlak yang baik. “Nantinya di TPQ dan Madin akan ada ujian-ujian dan bimbingan agar mereka dapat menjadi lebih baik agama dan berakhlaqul karimah, ” bener Kyai Adhim.
Sentara itu, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Abdul Hakim mengatakan sangat mensuport berbagai program untuk kebaikan masyarakat. Menurut Hakim DPRD Kabupaten Mojokerto bersama-sama Bupati Mojokerto sudah mengesahkan Raperda tersebut menjadi perda. Kemaren tanggal 1 Maret 2022 Bupati Ikfina menandatangani Perda tersebut dalam Sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang rapat “Graha Whicesa” DPRD Kabupaten Mojokerto. Namun perda tersebut masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jawa Timur.
“Perda itu bakal menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto,’’ tutur Hakim saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (5/3/2022).
Perda itu mengatur seluruh lembaga pendidikan di wilayah kabupaten Mojokerto. Baik negeri maupun swasta hingga lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag). ’’Seluruh lembaga pendidikan di kabupaten Mojokerto sudah memiliki payung hukum, ini akan mempermudah dalam melakukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan,’’ ucap Hakim.
Dirinya juga berharap keberadaan sekolah-sekolah swasta turut menjadi perhatian. Lantaran, juga terlibat aktif dalam kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, kesenjangan antara lembaga pendidikan dapat terkikis. ’’Sekolah swasta juga minta kebijakan agar tetap diperhatikan, hal ini juga menjadi konsen kami, dan menjadi perhatian kami yang serius,’’ kata dia.
Halim berpendapat, tidak ada lagi kesenjangan yang berarti antar lembaga pendidikan negri maupun swasta. Pihaknya akan mengakomodir kebutuhan lembaga pendidikan swasta dan negri. Kebutuhan mereka berbeda-beda namun tetap menjadi perhatikan sesuai kebutuhan dan anggaran yang ada.