Bontang – BPJS Ketenagakerjaan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemkot Bontang terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang serta pembentukan tim kepatuhan.
FGD tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menindaklanjuti Inpres tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (2/8/2021).
Kata dia, setiap elemen tenaga kerja wajib memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi selama ini masing-masing, sekarang sudah wajib semuanya baik non ASN, pedagang, pekerja perusahaan CV maupun PT semuanya wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia pun berkomitmen BPJS Ketenagakerjaan Bontang mewujudkan Inpres tersebut, sebab selama ini BPJS Ketenagakerjaan belum tercapai secara maksimal di masyarakat.
Selain menggelar FGD, juga dilakukan pembentukan tim kepatuhan. Adapun tujuan pembentukan tim tersebut lantaran di lapangan tidak semua masyarakat atau pelaku usaha peduli atau dia dengan suka rela ikut menjadi peserta.
“Karena jaminan sosial ini memang harus dipaksakan sifatnya sebab khusus untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. ().