Semarang – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 diwarnai tiga insiden yang menjadi perhatian serius penyelenggara. Satu kejadian berlangsung di cabang olahraga selam dan dua lainnya terjadi dalam pertandingan pencak silat. Menyikapi peristiwa tersebut, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah bersama panitia penyelenggara langsung melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait perlindungan dan keselamatan atlet selama bertanding.
Dari tiga kejadian tersebut, satu atlet pencak silat dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, atlet lainnya mengalami kejang setelah terkena benturan di bagian kepala. Atlet tersebut kini menunjukkan perkembangan kondisi yang membaik setelah menjalani penanganan medis. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan setiap cabang olahraga memiliki mekanisme penanganan darurat yang cepat dan tidak mengabaikan kondisi kesehatan peserta.
Sekretaris Umum KONI Jawa Tengah, Budi Santoso, mengatakan pembahasan evaluasi telah dilaksanakan bersama Panitia Besar (PB) Porprov, technical delegate, serta pengurus cabang olahraga pada Rabu malam (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan SOP pertandingan sekaligus kemungkinan perbaikan prosedur apabila ditemukan ketentuan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan keselamatan atlet.
Menurut Budi, setiap cabang olahraga sebenarnya telah memiliki pedoman pertandingan yang mengacu pada aturan pengurus besar masing-masing. Namun, penerapan aturan teknis di lapangan harus tetap mempertimbangkan kondisi atlet, khususnya ketika terjadi insiden yang membutuhkan pertolongan segera.
“Keselamatan atlet itu diutamakan. Wasit dan juri yang menentukan penghentian pertandingan harus sesuai prosedur, tetapi aspek keselamatan atlet menjadi prioritas bagi kami di PB Porprov (Jateng),” kata Budi dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (29/10/2026).
Ia mencontohkan pertandingan pencak silat yang memiliki mekanisme hitungan ketika seorang atlet terjatuh. Dalam kondisi tertentu, wasit diharapkan dapat segera mengambil keputusan untuk menghentikan pertandingan dan memberikan kesempatan kepada tim medis melakukan pertolongan tanpa harus menunggu seluruh hitungan selesai.
“Begitu jatuh, wasit harus menentukan agar segera ditolong, tidak ada hitungan lagi,” ujarnya.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kepada pengurus cabang olahraga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Langkah ini diperlukan apabila terdapat ketentuan teknis yang berpotensi memperlambat proses penyelamatan atlet ketika menghadapi situasi darurat.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jawa Tengah, Aria Chandra, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meminta penjelasan terkait rangkaian kejadian tersebut. Pemerintah juga mendorong penyelenggara melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh agar kelemahan dalam sistem pengamanan pertandingan dapat segera diperbaiki.
Selain evaluasi prosedur, penyelenggara telah merespons kebutuhan tambahan fasilitas kesehatan dari sejumlah cabang olahraga. Permintaan penambahan tenaga medis dan ambulans juga langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
“Artinya, kejadian ini tidak boleh terulang pada masa yang akan datang,” tegas Aria.
Duka mendalam juga disampaikan Ketua KONI Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara, atas meninggalnya atlet pencak silat asal Kota Semarang. Atlet tersebut diketahui memiliki catatan prestasi hingga tingkat nasional. Arnaz meminta seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab kejadian.
Menurutnya, evaluasi keselamatan harus mencakup berbagai unsur yang terlibat dalam pertandingan, mulai dari kesiapan wasit, ofisial, hingga tenaga medis yang bertugas di arena. Pengetahuan mengenai pertolongan pertama dan penanganan kondisi darurat perlu terus diperkuat agar respons terhadap insiden dapat dilakukan secara tepat.
“Sekali lagi, ini bukan menyalahkan siapa-siapa. Wasit-wasit itu harus kita bekali lagi dengan pengetahuan tentang penanganan pertama dan safety first, agar atlet-atlet bisa aman,” ujarnya.
Arnaz menambahkan, penyelenggaraan kompetisi olahraga tidak semata-mata mengejar medali dan prestasi. Perlindungan terhadap atlet juga menjadi tanggung jawab penting karena mereka merupakan bagian dari masa depan olahraga daerah dan nasional.
Di sisi lain, kondisi atlet pencak silat yang mengalami kejang setelah benturan kepala dilaporkan semakin membaik. Budi Santoso menyebut perkembangan tersebut terlihat dari kondisi fisik, respons, hingga kemampuan atlet berkomunikasi setelah menjalani perawatan di RS Primaya.
“Perkembangan fisik, kondisi, reaksi, dan sebagainya sudah baik. Bahkan sudah bisa berkomunikasi dengan kita juga,” katanya.
Ketua Seksi Kesehatan PB Porprov, dr. Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa benturan pada kepala dapat memengaruhi aktivitas listrik di otak sehingga memicu terjadinya kejang. Karena itu, pemeriksaan terhadap atlet yang mengalami kondisi tersebut harus dilakukan secara cermat, termasuk memantau durasi kejang, respons pupil, tingkat kesadaran, dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
“Pada kasus yang kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan gangguan yang membahayakan. Bahkan sekarang kondisi pasien atau atlet tersebut sudah membaik,” jelas Elhamangto.
Ia juga memaparkan bahwa hingga Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim kesehatan Porprov telah menangani kurang lebih 175 kasus kesehatan selama penyelenggaraan kompetisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 kasus memerlukan penanganan lanjutan melalui rujukan ke rumah sakit, sedangkan kasus lainnya dapat ditangani langsung di lokasi pertandingan.
Mengenai penanganan tiga insiden, Budi Santoso mengungkapkan bahwa kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk technical delegate dan perangkat pertandingan dari cabang olahraga selam serta pencak silat. KONI Jawa Tengah menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau unsur kelalaian, KONI menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada kepolisian. Sementara itu, PB Porprov juga menyediakan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan tersebut.
“Apakah ada dugaan itu, mohon nanti menjadi kewenangan kepolisian,” kata Budi.
Meski sejumlah insiden terjadi, penyelenggaraan Porprov XVII Jawa Tengah 2026 tetap berjalan sesuai agenda. Hingga Kamis (29/10/2026) siang, tercatat sebanyak 23 cabang olahraga telah menuntaskan rangkaian pertandingan.
Adapun acara penutupan Porprov dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB di Kabupaten Kendal. Penyelenggara diharapkan dapat menjadikan berbagai kejadian selama kompetisi sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan standar keamanan dan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan olahraga berikutnya.
Evaluasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah ajang olahraga tidak hanya diukur dari jumlah medali, rekor, maupun prestasi yang diraih. Lebih dari itu, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan atlet harus menjadi perhatian utama seluruh pihak agar kompetisi dapat berlangsung dengan aman dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.
