Madiun – Langkah serius diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dalam mengelola aset negara. Dengan menertibkan puluhan bangunan di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, KAI menegaskan komitmennya terhadap pengamanan aset sekaligus peningkatan kualitas layanan stasiun.
Penertiban dilakukan untuk mendukung pengembangan fasilitas di Stasiun Madiun, termasuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor teknis. Area yang ditertibkan mencakup 3.144 meter persegi dan mencakup 29 unit Rumah Perusahaan (RPR)—8 di antaranya masih berkontrak aktif, sementara 21 lainnya tidak memiliki kontrak. Selain itu, terdapat pula 21 bangunan non-RPR.
“Penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun,” ujar Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, pada Selasa (10/6/2025).
Dijelaskan Suharjono, total nilai aset mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. KAI telah mengedepankan pendekatan persuasif sejak Januari 2025 melalui pemetaan lokasi, sosialisasi ke Forkopimcam dan warga, hingga proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Surat pemberitahuan resmi juga telah dikirimkan ke warga setempat.
“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPN, TNI, Kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Suharjono.
Pihak KAI Daop 7 menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta dalam kelancaran proses ini. Penertiban aset diharapkan tak hanya meningkatkan efisiensi perjalanan kereta, tetapi juga mengurangi potensi gangguan operasional serta memperkuat pelayanan bagi masyarakat.
