Bondowoso — Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menekan praktik judi online, terutama di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menyebut upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan sosialisasi, tetapi juga perlu pengawasan dan kolaborasi lintas sektor.
“Hari ini kita deklarasi sekaligus sosialisasi. Tapi tentu tidak berhenti di sini,” kata Fathur Rozi usai kegiatan deklarasi anti-judi online di Bondowoso, Kamis (23/10/2025). Menurutnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi lanjutan ke berbagai lembaga, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan. “Acara keagamaan seperti sarwaan juga perlu dijadikan ajang sosialisasi,” ujarnya.
Fathur menegaskan, sosialisasi harus dibarengi dengan langkah pengawasan yang konkret. Ia menyebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah diminta untuk memantau konten-konten digital yang berpotensi mengandung unsur perjudian. “Kominfo punya tugas melaporkan temuan ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Tapi tentu tidak bisa dilakukan sendiri, kami butuh dukungan media dan masyarakat,” katanya.
Selain pengawasan digital, Pemkab Bondowoso juga akan memperketat pengawasan internal ASN. Fathur mengakui, pengecekan terhadap perangkat pribadi seperti telepon genggam memiliki keterbatasan hukum. “HP itu wilayah privat, jadi kami tidak punya kewenangan mengambil atau memeriksa langsung. Tapi kalau sekadar mengecek aplikasi yang terpasang, itu bisa dilakukan secara bertahap oleh masing-masing kepala OPD dan BKSDM,” ujarnya. Bila ditemukan pelanggaran, lanjutnya, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan. “Tidak serta-merta langsung diberhentikan, karena kita perlu tahu dulu kebenarannya. Bisa jadi ASN itu tidak sadar ada aplikasi slot di HP-nya,” jelasnya.
Fathur juga menyoroti faktor ekonomi sebagai salah satu pemicu tingginya praktik judi online. Ia mengutip data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut sekitar 70 persen pelaku judi online di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. “Jadi, bukan orang yang sejahtera. Justru mereka yang tidak mampu, yang akhirnya terjebak karena iming-iming cepat kaya,” ujarnya.
Hingga kini, Pemkab Bondowoso belum menerima laporan adanya ASN yang terlibat judi online. Meski demikian, Fathur menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan menata ekosistem digital yang lebih sehat. “Kita ingin ruang digital di Bondowoso diisi konten yang produktif dan edukatif. Digital kita harus berubah menjadi digital yang sehat,” katanya.
