Enny menjelaskan dan menilai sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun bernilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
Seorang warga bernama E Ramos Petege menggugat Undang-Undang (UU) tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku pernikahannya harus dibatalkan karena perkawinan beda agama tidak diakomodasi Undang-Undang tersebut.
Jakarta – Persyaratan dosen menulis di jurnal internasional agar menjadi profesor dipertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi Prof Saldi Isra mempertanyakan syarat menjadi profesor harus pernah…