“Dalam penetapan promperda harus terukur dan realistis mampu kita selesaikan. Kita tidak saja dituntut untuk membentuk perda dalam jumlah banyak. Tetapi kita dituntut merancang perda yang berkualitas seusai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Jadi, intinya komunikasi. Kalau komunikasi baik, maka semua berjalan baik, kata Akmal Malik.