Jakarta — Sejak lama, praktik sunat perempuan kerap diidentikkan dengan agama Islam. Di Indonesia, sejumlah masyarakat meyakini, jika anak perempuan tidak disunat, maka dinilai belum sempurna.
Keyakinan ini masyarakat anut di berbagai daerah. Sebut saja di Bone, Sulawesi Selatan dan Madura, Jawa Timur. Tanpa sunat, ‘ke-Islam-an’ seorang anak perempuan seolah tidak sahih.
Bukan cuma memantapkan keyakinan agama, sunat pada perempuan juga mereka lakukan untuk menekan nafsu seksual. Dengan sunat, seorang perempuan mengharapkan akan lebih setia pada suami kelak ketika berusia dewasa. Dengan kata lain, sunat mencegah perempuan dari sikap binal yang dianggap amoral.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sebenarnya tak melarang praktik sunat perempuan dengan tegas. Fatwa MUI sudah menetapkan pada 2008 lalu menyebutkan bahwa sunat bagi perempuan sama dengan khitan yang berlaku pada laki-laki. Sunat dianggap fitrah dan syiar Islam.
Menurut MUI, sunat bagi perempuan adalah makrumah (memuliakan). Pelaksanaan sunat perempuan menjadi bentuk ibadah yang dianjurkan.
Fatwa juga menyebutkan, pelarangan sunat perempuan justru bertentangan dengan ketentuan syariah.
“Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam,” bunyi Fatwa Nomor 9A tahun 2008 yang sudah Ketua Komisi Fatwa MUI tandatangani saat itu, Anwar Ibrahim.
Meski tidak melarang, MUI, dalam fatwa tersebut, menyebutkan bahwa ada batasan yang harus mereka lakukan saat melakukan sunat terhadap perempuan. Melakukan sunat hanya boleh untuk menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
Melakukan sunat juga tidak boleh secara berlebihan. Misalnya, sampai melukai atau bahkan memotong klitoris yang justru membahayakan perempuan.
Namun Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Tahun 2006 justru melarang melakukan praktik sunat perempuan oleh tenaga profesional. Namun, aturan ini terus berubah seiring waktu berjalan.
Perdebatan sunat perempuan dalam Islam
Sebenarnya, hingga saat ini sunat terhadap perempuan masih jadi perdebatan di kalangan ulama. Perdebatan ini muncul lantaran sumber-sumber Islam otoritatif, baik Al-Qur’an maupun hadis, tidak menyebutkan hukum sunat perempuan secara eksplisit dan tegas.
Sejauh ini, aturan yang keluar hanya berdasar pada interpretasi sesuai dengan pengetahuan dan perspektif masing-masing.
Ulama yang kerap membahas isu kesetaraan gender, Husein Muhammad, yang sudah terkenal dengan sapaan Buya Husein mengatakan bahwa perdebatan yang selama ini terjadi antara ahli fikih pun hanya terbatas pada teks, bukan analisis medis yang justru sangat penting dalam urusan organ reproduksi wanita.
“Padahal, penelitian empiris dan analisis medis dalam kasus yang menyangkut organ reproduksi ini menjadi sangat menentukan untuk mendasari suatu kebijakan dan keputusan hukumnya,” kata Buya Husein saat menyampaikan perspektifnya terkait sunat perempuan, beberapa waktu lalu.
Menurut Buya Husein, ahli fikih besar, Imam Al Syafi’i juga telah melakukan metode penelitian empiris terkait sunat perempuan dan aturan lain yang berhubungan dengan alat reproduksi wanita. Metode penelitian itu terkenal dengan istilah istiqra.
Tapi, penelitian ini kemudian tersingkirkan dan tidak berguna lagi. Alasannya, sunat baik untuk laki-laki maupun perempuan, merupakan tradisi kuno yang telah berlangsung sejak lama.
Khitan adalah sunah qadimah atau tradisi kuno. Artinya, Islam tidak menginisiasi praktik khitan atau sunat.
Islam memang kerap mengakomodasi tradisi yang telah eksis sebelumnya. Namun, lanjut Buya Husein, dalam waktu yang sama, Islam juga mengajukan kritik, koreksi, dan transformasi ke arah yang lebih baik.
“Terutama, jika praktik-praktiknya belum sejalan dengan misi dan visi Islam, yakni kemaslahatan dan kerahmatan semesta,” kata dia.
