Blitar – Bupati Blitar Rini Syarifah, menghadiri dan membuka acara sosialisasi perundang undangan di bidang cukai yang diselenggarakan, Rabu (05/07/2023). Acara ini bertempat di Puncak Sekawan Desa Wisata Semen, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting bagi Pemkab Blitar. Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan cukai yang berlaku di wilayah tersebut.
Cukai, sebagai sumber pendapatan yang sangat vital bagi pemerintah. Cukai dapat membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat.
“Ini merupakan momen penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Blitar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan cukai di wilayah Blitar,” ujar Bupati yang akrab disapa Mak Rini, Kamis (06/07/2023).
Mak Rini juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dapat mendanai program peningkatan kualitas bahan baku. Selain itu untuk pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Prioritas penggunaan dana tersebut adalah di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional. Terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, serta pemulihan perekonomian daerah.
Mak Rini menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi ini, karena diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Harapannya, di masa depan, masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, sehingga pendapatan dari cukai dapat terjaga dengan baik.
“Saya sangat menyambut baik adanya kegiatan ini, karena dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ujarnya dengan antusias.
Tidak lupa, Mak Rini juga memberikan pesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bertanggung jawab atas alokasi DBH CHT ini, agar menggunakan anggaran dengan bijaksana dan tepat guna.
“Kami juga mengingatkan OPD terkait di Kabupaten Blitar yang bertanggung jawab atas alokasi DBH CHT untuk menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna,” pesannya.
