Mojokerto – Isu yang menyebutkan bahwa pimpinan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditepis tegas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bupati Mojokerto bersama pimpinan DPRD dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung KPK Jakarta justru merupakan langkah proaktif untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait sejumlah agenda strategis daerah.
Klarifikasi tersebut disampaikan Teguh Gunarko setelah muncul kabar yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pemanggilan Bupati, Sekda, serta Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto oleh KPK. Menurutnya, kunjungan itu dilakukan secara sengaja oleh pemerintah daerah guna memperoleh panduan dalam proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke wilayah Mojosari serta menindaklanjuti hasil monitoring dan supervisi yang pernah dilakukan KPK pada Selasa hingga Kamis (25–27/11/2025).
“Kami bersama Pak Bupati, Ibu Ketua DPRD, serta OPD terkait memang sengaja datang ke Gedung KPK beberapa hari lalu. Tujuannya untuk meminta arahan agar proses pemindahan pusat pemerintahan ke Mojosari berjalan sesuai prosedur, meminimalisir risiko hukum, serta memastikan tata kelola anggaran yang bersih,” ujar Teguh Gunarko.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas catatan KPK saat melakukan monitoring verifikasi dan validasi lapangan pada tahun 2025. Pada saat itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, terutama pada sektor pengelolaan hibah, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta sistem pengadaan barang dan jasa.
“Kami juga melaporkan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, khususnya terkait pengelolaan hibah dan pokir DPRD. Semua itu merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan sebagaimana rekomendasi KPK sebelumnya,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga secara khusus meminta pendampingan dari KPK terkait rencana relokasi pusat pemerintahan ke Mojosari. Proyek strategis yang diperkirakan menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah itu diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Rencana pemindahan pusat pemerintahan ini juga memiliki tujuan strategis untuk menata kembali administrasi wilayah Kabupaten Mojokerto. Saat ini, pusat pemerintahan kabupaten masih berada di wilayah Kota Mojokerto, sehingga relokasi tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi pemerintahan ke wilayah administratif kabupaten sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, rencana tersebut juga diproyeksikan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah Mojokerto, khususnya di kawasan Mojosari yang dipersiapkan menjadi pusat aktivitas pemerintahan baru. Proses perencanaan relokasi ini juga melibatkan penyusunan naskah akademik yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti konektivitas wilayah, pertumbuhan penduduk, hingga kemampuan keuangan daerah.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan KPK sendiri tidak hanya berfokus pada pengawasan proyek strategis daerah, tetapi juga pada penguatan sistem pencegahan korupsi. Upaya tersebut mencakup supervisi tata kelola pemerintahan, peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), serta penguatan komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, pada tahun 2024, jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi yang disaksikan langsung oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Bapak Wahyudi selaku Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK. Beliau memberikan respon positif serta mengapresiasi langkah Bupati Mojokerto, Sekda, Ketua DPRD, dan jajaran yang menunjukkan komitmen tinggi dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Mojokerto,” jelas Teguh.
Ia menambahkan bahwa apresiasi dari KPK tersebut menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah konsultatif yang dilakukan Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat memastikan seluruh kebijakan strategis daerah berjalan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat berlangsung optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
