Bondowoso – “Jalan rusak, anggaran berjalan.” Gambaran itu mengemuka dari Sumber Tengah, RT 9/RW 3, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, ketika warga kembali mempertanyakan nasib akses yang mereka gunakan sehari-hari. Kondisi jalan yang rusak cukup parah dan sempat viral di media sosial itu disebut belum mendapatkan perbaikan berarti selama bertahun-tahun, sementara perhatian publik kini juga tertuju pada alokasi dana hibah untuk sejumlah organisasi dan lembaga dalam APBD 2026.
Kerusakan Jalan Sumber Tengah menjadi perhatian setelah rekaman kondisinya beredar luas di media sosial. Jalan tersebut dinilai menghambat aktivitas warga sekaligus berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna yang melintas. Salah seorang warga, Rahmatullah, mengatakan persoalan itu telah berlangsung lama. Berdasarkan pengetahuannya, sejak 2008 hingga kini belum ada perbaikan jalan secara menyeluruh yang dirasakan masyarakat setempat.
“Mulai tahun 2008 yang saya tahu sampai sekarang belum tersentuh perbaikan jalan sama sekali,” ujar Rahmatullah melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut memperlihatkan panjangnya penantian warga terhadap penanganan infrastruktur dasar di lingkungan mereka. Masyarakat mempertanyakan kapan akses yang menjadi bagian penting dari mobilitas sehari-hari itu memperoleh perhatian dan masuk dalam agenda perbaikan pemerintah daerah.
Di tengah belum jelasnya penanganan jalan tersebut, warga bahkan berharap adanya bantuan maupun sumbangan dari berbagai pihak agar akses mereka dapat diperbaiki. Situasi itu kemudian memunculkan pembicaraan lebih luas mengenai penentuan skala prioritas belanja dalam APBD Kabupaten Bondowoso, terutama setelah masyarakat mencermati alokasi hibah kepada sejumlah organisasi dan lembaga pada 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam informasi yang diterima, alokasi hibah tersebut antara lain Rp1 miliar untuk PCNU Bondowoso, Rp400 juta untuk Pembantu Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid, Rp300 juta untuk Ikatan Alumni Santri Sidogiri, Rp200 juta untuk Baznas, serta Rp50 juta untuk Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Jika dijumlahkan, nilai hibah kepada lima organisasi dan lembaga tersebut mencapai Rp1,95 miliar.
Alokasi hibah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan anggaran pemerintah sepanjang proses penganggaran, penetapan penerima, hingga penggunaannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besarnya nilai hibah tersebut menjadi bahan pertanyaan masyarakat ketika di saat bersamaan masih terdapat fasilitas dasar yang menurut warga belum memperoleh penanganan selama bertahun-tahun.
Sorotan warga bukan semata-mata diarahkan pada keberadaan dana hibah, melainkan pada pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah. Mereka ingin mengetahui apakah kebutuhan mendesak seperti jalan rusak yang digunakan masyarakat setiap hari telah mendapatkan porsi penanganan yang sebanding sebelum anggaran dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.
Perbandingan antara anggaran hibah dan kondisi infrastruktur juga tidak serta-merta dimaksudkan untuk mempertentangkan organisasi kemasyarakatan dengan kepentingan warga. Persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah menentukan urutan kebutuhan yang dianggap mendesak dalam penggunaan uang publik.
Jika keterangan warga bahwa jalan tersebut belum tersentuh perbaikan sejak 2008 menjadi rujukan, maka penantian itu telah berlangsung sekitar 18 tahun hingga 2026. Rentang waktu tersebut membuat masyarakat menilai pertanyaan mengenai kapan jalan akan ditangani menjadi sesuatu yang wajar, terlebih akses tersebut menyangkut mobilitas dan keselamatan masyarakat.
Selain mempertanyakan pembangunan jalan, publik juga mendorong keterbukaan mengenai penyaluran dana hibah. Informasi mengenai dasar penetapan penerima, besaran bantuan, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pengalokasiannya dinilai penting agar masyarakat dapat memahami pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran.
Transparansi menjadi penting karena seluruh pembiayaan yang bersumber dari APBD berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Dengan data yang terbuka, warga dapat menilai apakah pengalokasian anggaran telah mempertimbangkan tingkat kebutuhan, urgensi pelayanan, serta pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Bondowoso.
Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kedekatan penerima hibah dengan kepentingan politik juga semestinya tidak dijawab melalui dugaan. Pemerintah daerah maupun pihak terkait perlu memberikan penjelasan berbasis data dan dokumen resmi sehingga ruang spekulasi dapat dipersempit dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Pada akhirnya, APBD merupakan instrumen untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, warga Sumber Tengah kini menanti kejelasan mengenai rencana penanganan jalan yang mereka sebut belum diperbaiki sejak 2008, sekaligus berharap pemerintah menjelaskan dasar prioritas anggaran 2026.
Kerusakan jalan di Sumber Tengah dan sorotan terhadap hibah Rp1,95 miliar kini bermuara pada satu pertanyaan yang sama: sejauh mana anggaran daerah telah ditempatkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Jawaban atas pertanyaan itu diharapkan hadir melalui perbaikan nyata di lapangan serta keterbukaan kebijakan anggaran kepada publik.
