Kediri – Dalam suasana hening Hari Raya Nyepi, satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mendapat sinar harapan baru melalui remisi khusus. Pemberian remisi ini menjadi simbol kehadiran negara dalam menjunjung hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan beragama Hindu.
Remisi Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada Jumat (28/3/2025), diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kepada narapidana beragama Hindu yang dinilai layak menerima pengurangan masa pidana. Di Kediri, satu warga binaan Lapas Kelas IIA mendapatkan remisi setelah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif.
Kalapas Kediri, Solichin, mengatakan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga sebagai wujud dukungan atas proses pembinaan yang berlangsung di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Remisi keagamaan ini diberikan secara selektif kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Pelaksanaan program ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengedepankan aspek kemanusiaan di dalam sistem pemasyarakatan.
Pihak Lapas Kediri pun menegaskan bahwa pelaksanaan remisi ini telah melalui proses verifikasi dan evaluasi yang ketat, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif, baik bagi narapidana yang menerima maupun seluruh warga binaan lainnya, untuk terus menjalani masa hukuman dengan semangat perbaikan dan kesadaran diri. Di momen Nyepi yang sarat dengan refleksi dan ketenangan, remisi ini hadir sebagai ruang untuk merenung sekaligus menata ulang harapan hidup.
