Sidoarjo – Operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo berhasil mengungkap praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di tiga kecamatan, yakni Gedangan, Sukodono, dan Sidoarjo. Sidak yang dimulai sejak pukul 09.45 WIB ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Dalam operasi ini, tim gabungan menemukan sejumlah besar rokok tanpa pita cukai di beberapa lokasi. Di Desa Ganting, tepatnya di Gang Balai Desa IV, warung milik Wawan Ariyanto (40) kedapatan menjual 53 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Temuan serupa juga didapati di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, di mana toko milik Lilik Nur Chomariyah (50) menyimpan 98 bungkus rokok tanpa cukai. Sementara itu, di toko Lumayan, Desa Pucang, Jalan Kyai H. Ali Mas’ud, Kecamatan Sidoarjo, yang dimiliki oleh Sukariati (58), petugas menemukan 224 bungkus rokok tanpa cukai.

(Satpol PP) bersama Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo Sidak rokok tanpa cukai
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Kariyanto, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari tiga lokasi tersebut mencapai 70.500 batang rokok. “Di Desa Ganting, kami menemukan 1.060 batang rokok ilegal, di Desa Anggaswangi sebanyak 1.969 batang, dan di Desa Pucang ada 4.480 batang,” jelas Puguh. Ia menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2024.
Kasus toko Lumayan di Desa Pucang mendapat perhatian khusus dari petugas, mengingat ini adalah kali ketiga toko tersebut tertangkap menjual rokok tanpa cukai. “Dengan temuan sebanyak 224 bungkus atau 4.480 batang rokok ilegal, kita akan segera mengadakan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Bea Cukai untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ini sudah masuk ranah pidana kepabeanan,” tegas Puguh.
Puguh pun mengimbau kepada para pedagang agar menghentikan penjualan rokok tanpa pita cukai, mengingat tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Operasi yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta menekan peredaran rokok ilegal yang kerap kali merugikan pendapatan negara. Puguh menekankan pentingnya kerjasama antara pihak terkait untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran terkait cukai.
