Kediri – Seperti hadiah kemenangan setelah sebulan berpuasa, sebanyak 542 narapidana Lapas Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2025. Di antara mereka, satu narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani pidana. Kepala Lapas Kediri, Solichin, menyebutkan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Solichin.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri dihuni oleh 950 orang, dengan rincian 632 narapidana dan 318 tahanan. Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas ideal lapas yang hanya mampu menampung 354 orang. Dari jumlah penghuni tersebut, 542 narapidana diusulkan mendapat remisi, dengan perincian 179 orang menerima remisi 15 hari, 339 orang mendapat remisi 1 bulan, 23 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.
Jika dilihat dari jenis pidananya, penerima remisi terdiri dari 365 narapidana kasus pidana umum (PIDUM), 1 narapidana kasus korupsi berdasarkan PP 28, serta 175 narapidana pidana khusus sesuai PP 99. Dari pidana khusus tersebut, 163 orang merupakan kasus narkotika dan 12 lainnya kasus korupsi. Tidak ada narapidana kasus terorisme yang menerima remisi tahun ini.
Satu narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II langsung bebas karena masa hukumannya telah habis usai dikurangi. Hal ini menurut Kalapas menjadi contoh nyata bahwa pembinaan dan perubahan perilaku dapat berbuah manis.
Pemberian remisi tidak hanya mempercepat kepulangan narapidana ke masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem pembinaan, mengajarkan mereka untuk hidup lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
