Jakarta – Kelompok nelayan kecil dan kelompok masyarakat sipil mengungkapkan beberapa rekomendasi mengenai isu pertanian dan perikanan.
Isu ini yang akan dibawa oleh delegasi Indonesia dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab pada 26-29 Februari 2024.
“Jika negosiasi ini disepakati, maka nelayan kecil tidak akan mendapat subsidi lagi,” kata Rahmat melalui keterangan di Jakarta, Rabu (28/2/2024)
Dampak Negosiasi WTO Bagi Nelayan Kecil
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik mengatakan bahwa pemerintah harus memperhitungkan dampak terhadap kelompok nelayan kecil apabila negosiasi WTO soal subsidi perikanan disepakati.
Rahmat menjelaskan bahwa dalam negosiasi tersebut WTO mengharuskan perubahan terhadap regulasi subsidi di Indonesia.
Intervensi ini dianggap dapat mengancam kedaulatan nelayan kecil dan tradisional.
Teks WTO terkait isu perikanan ini juga disebut tidak memberikan keadilan bagi nelayan kecil di negara berkembang dan kurang berkembang. Bahkan, WTO tidak menargetkan armada besar maupun negara maju yang memberikan subsidi perikanan.
Dalam teks negosiasi tersebut juga masih memungkinkan bagi subsidi yang berkontribusi pada illegal unreported, unregulated (IUU) fishing, overcapacity dan overfishing untuk mempertahankan subsidi selama mereka melakukan langkah pengelolaan ikan yang berkelanjutan.
Dalam hal ini dianggap hanya akan menguntungkan bagi negara maju yang memiliki manajemen perikanan yang sudah canggih dan maju.
Selain itu, nelayan di negara berkembang dan kurang berkembang juga dibatasi dalam hal jarak tempuh dengan 12 NM.
UNCLOS Menjamin Kedaulatan Teritori Setiap Negara
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) mengatur hingga 200 NM. Selain itu juga UNCLOS menjamin kedaulatan atas wilayah teritori masing-masing negara.
Pengelolaan dan pengukuran stok perikanan sangatlah mahal bagi banyak negara berkembang. Sehingga lebih sulit bagi negara-negara tersebut untuk mengelola seluruh stok ikan serta melaporkannya ke WTO untuk mendapatkan fleksibilitas dalam hal ini.
Sementara itu, dari sisi pertanian Senior Researcher of Third World Network (TWN) Ranja Sengupta menekankan pentingnya solusi permanen untuk Pemilikan Saham Publik (PSH).
Solusi tersebut diarahkan untuk negara berkembang-kurang berkembang serta mendukung subsidi domestik bagi pertanian kecil.
“Isu pertanian di KTM13 WTO tampaknya lebih sulit mencapai kesepakatan yang mendukung pertanian di negara berkembang-kurang berkembang. Karena negara maju memblok negosiasi ini yang telah dimandatkan oleh Doha Development Agenda,” ujar Ranja.
Penerimaan Delegasi Pemerintah Mengenai Isu Pertanian
Penyampaian rekomendasi ini telah diterima oleh Delegasi Pemerintah Indonesia, yakni Andrea Robert selaku negosiator Indonesia untuk isu subsidi perikanan, Ghanna Wivanius selaku negosiator Indonesia untuk DS Reform, dan Adityo Dewantoro selaku negosiator Indonesia untuk isu pertanian.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan masukan bagi negosiasi WTO pada KTM13 yang akan berakhir pada 29 Februari 2024.
