Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Rapat Paripurna Ke-XXI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin (25/11/2024). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, acara ini memiliki agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.
Dimulai pukul 10.00 WITA, rapat paripurna ini menandai komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun peraturan daerah yang bertujuan mempercepat pembangunan daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua DPRD, 29 anggota DPRD, serta sejumlah pejabat penting daerah.
Kesepakatan atas 34 Ranperda
Sekretaris DPRD Kutim, Yuliansyah, membacakan nota kesepakatan PROPEMPERDA yang menyepakati 34 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 22 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara 12 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
“Program ini tidak hanya menjadi pedoman kerja legislasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi solusi atas berbagai tantangan pembangunan,” ujar Yuliansyah.
Ranperda Strategis dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengajukan 22 Ranperda yang mencakup berbagai sektor prioritas. Beberapa di antaranya adalah:
- Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
Ranperda ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah. - Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Fokusnya pada pembaruan kebijakan pendidikan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika lokal. - Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
Diharapkan menjadi katalisator pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar ekonomi daerah. - Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Mengingat sektor perkebunan merupakan salah satu andalan ekonomi Kutim, Ranperda ini dirancang untuk memastikan pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sebagai pedoman bagi pembangunan daerah yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ranperda Inisiatif DPRD Mengutamakan Aspirasi Masyarakat
Sebagai wujud peran legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat, DPRD Kutai Timur mengusulkan 12 Ranperda inisiatif. Beberapa Ranperda yang menjadi sorotan meliputi:
- Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
Ranperda ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak HIV/AIDS serta mendorong edukasi pencegahan. - Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bertujuan melestarikan hak-hak masyarakat adat, memperkuat pengakuan hukum, dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal. - Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Dengan mengakui pentingnya pendidikan keagamaan, Ranperda ini mendukung pengembangan pondok pesantren sebagai sarana pembentukan karakter masyarakat. - Perlindungan Produk Lokal Daerah
Dirancang untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui penguatan daya saing produk lokal. - Penyelenggaraan Perpustakaan
Ranperda ini bertujuan mendukung peningkatan literasi masyarakat dengan pengembangan fasilitas perpustakaan yang modern dan inklusif.
Tahapan dan Harapan PROPEMPERDA 2025
Sekretaris DPRD Kutim, Yuliansyah, menekankan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan PROPEMPERDA merupakan langkah awal dalam proses legislasi daerah. Setiap Ranperda, menurutnya, akan melalui tahapan pembahasan mendalam yang mencakup kajian akademis dan konsultasi publik.
“Tujuannya adalah menghasilkan peraturan yang aplikatif dan relevan, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PROPEMPERDA 2025 dirancang untuk merespons isu-isu prioritas yang dihadapi masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan menyelesaikan seluruh agenda legislasi tepat waktu.
Komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi yang lebih strategis dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap Ranperda yang diajukan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah Daerah juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses legislasi. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Timur menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan DPRD dalam mempercepat pembahasan Ranperda yang telah disepakati.
Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah
Agenda legislasi melalui PROPEMPERDA 2025 diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi Kutai Timur. Dengan total 34 Ranperda yang melibatkan berbagai sektor, baik pemerintah maupun DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berdaya guna.
Sebagai kabupaten yang terus berkembang, Kutai Timur menghadapi berbagai isu mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan hidup. PROPEMPERDA menjadi pijakan penting untuk merancang kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan daerah.
Dengan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah, diharapkan tahun 2025 menjadi momentum bagi Kutai Timur untuk melangkah lebih maju melalui regulasi yang berpihak pada masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.