Samarinda – Rapat Paripurna ke‑39 DPRD Kalimantan Timur menetapkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat malam (26/9/2025), di Gedung B DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud bersama wakil ketua dan dihadiri 42 anggota dewan serta perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Agenda utamanya ialah laporan akhir dari Badan Anggaran DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama dengan Gubernur.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Pemprov menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan yang tetap menjaga dinamika demokratis.
“Ranperda Perubahan APBD ini adalah wujud sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung agenda pembangunan daerah,” katanya.
Perubahan APBD 2025 mencatatkan kenaikan anggaran sebesar Rp 746,85 miliar, dari semula Rp 21 triliun menjadi Rp 21,74 triliun. Sektor belanja daerah juga naik dari Rp 20,95 triliun menjadi Rp 21,69 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan diperbesar dari Rp 900 miliar menjadi Rp 2,59 triliun.
Sekda Sri menegaskan bahwa dana tambahan tersebut diarahkan untuk mendanai program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. “Kita ingin APBD ini benar‑benar memberikan manfaat nyata, menciptakan kondisi lebih baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
