Di Pasaman Barat, publik dikejutkan oleh fakta yang mencoreng wajah pengelolaan lingkungan. PT Gersindo Minang Plantation (PT GMP), perusahaan yang seharusnya tunduk pada aturan, justru mengakui secara terang-terangan bahwa mereka menimbun sampah di lahan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin resmi. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah skandal yang menyingkap lemahnya komitmen terhadap hukum, akuntabilitas, dan kelestarian lingkungan.
Awal kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Z pada 21 Januari 2026. Ia menyebut adanya penimbunan sampah di Blok 3B/4A dan jalur M4. Investigasi lapangan kemudian menemukan tumpukan limbah domestik dan operasional tanpa lapisan geomembran, menebar bau menyengat, dan menimbulkan kekhawatiran pencemaran tanah serta air. Fakta yang lebih mengejutkan adalah bahwa sepanjang tahun 2025, PT GMP tidak pernah mengirim sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Kiawai, fasilitas resmi yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat. Pertanyaan publik pun mengeras: ke mana sampah perusahaan selama setahun penuh berakhir, bahkan sejak perusahaan berdiri?
Konfirmasi dari pihak manajemen pada 23 Januari 2026 justru memperkuat dugaan. Ramadhani Ramli, perwakilan PT GMP, dengan lugas menyatakan: “SOP kami memang sistem dumping, kami timbun. Kami tidak membuang sampah di luar HGU atau ke sungai, tapi kami timbun.” Pernyataan ini bukan sekadar jawaban, melainkan pengakuan bahwa perusahaan sadar tindakannya melanggar hukum, namun tetap dilakukan. Lebih ironis lagi, Ramadhani mengakui bahwa PT GMP tidak memiliki izin resmi pengelolaan sampah.
Padahal, PT GMP memiliki MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat terkait pelayanan kebersihan. Dalam perjanjian itu, perusahaan diwajibkan membayar retribusi Rp250.000 per kontainer sampah yang seharusnya diangkut ke TPA Kiawai. Fakta bahwa sepanjang 2025 tidak ada pengiriman sampah berarti bukan hanya pelanggaran kesepakatan, tetapi juga dugaan kerugian bagi kas daerah. Setiap rupiah retribusi adalah hak masyarakat untuk pelayanan publik. Ketika kewajiban itu diabaikan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, melainkan seluruh warga Pasaman Barat.
Secara hukum, praktik penimbunan sampah tanpa izin jelas melanggar ketentuan. Pasal 29 huruf e UU No. 18 Tahun 2008 mewajibkan pengelolaan sampah dengan cara ramah lingkungan. Pasal 40 ayat (1) UU yang sama menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pengelolaan sampah tanpa izin. Lebih jauh, Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 98 ayat (1) UU tersebut bahkan menyebut ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku pencemaran yang disengaja. Dengan kerangka hukum ini, alasan teknis seperti “akses jalan rusak” tidak bisa dijadikan tameng. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
Kasus PT GMP bukan sekadar soal tumpukan sampah di Blok 3B/4A atau jalur M4. Ini adalah soal transparansi, komitmen terhadap lingkungan, dan akuntabilitas kepada masyarakat. Publik berhak bertanya: apakah praktik dumping ini sudah berlangsung sejak awal berdirinya perusahaan? Berapa besar volume sampah yang telah ditanam di lahan perkebunan selama bertahun-tahun? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan sekadar pengakuan, melainkan dengan audit menyeluruh dan langkah hukum yang tegas.
Sebagai wartawan, saya melihat kasus ini bukan hanya skandal lingkungan, tetapi juga ujian integritas perusahaan di mata publik. Pengakuan tanpa izin adalah bukti lemahnya komitmen terhadap hukum. Misteri sampah yang ditimbun adalah simbol krisis transparansi. Dan kerugian retribusi adalah cermin dari abainya tanggung jawab sosial perusahaan. Pasaman Barat tidak boleh menjadi korban praktik pengelolaan limbah yang asal-asalan. Lingkungan adalah warisan bersama, bukan tempat pembuangan. Sudah saatnya PT GMP membuktikan komitmen nyata dengan mematuhi hukum, bukan sekadar memberikan alasan.
