Jombang – Seperti tirai yang sengaja ditutup rapat, proyek pembangunan di SDN Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, memicu tanda tanya besar setelah tim LSM LPHM bersama sejumlah media melakukan investigasi lapangan pada Selasa, Hari (18/11/2025). Dalam peninjauan tersebut, mereka menemukan dugaan pelanggaran prosedur berupa tidak adanya papan proyek atau papan pagu anggaran yang semestinya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.
Temuan itu dianggap bertentangan dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 Pasal 11, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi terkait penggunaan anggaran, termasuk pekerjaan konstruksi di lingkungan sekolah. Ketiadaan papan proyek ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi pengelolaan dana negara.
Tim berupaya melakukan klarifikasi dengan mendatangi Kepala SDN Ngumpul, Hera Novitasari. Namun, yang bersangkutan tidak berada di sekolah. Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08564570xxxx juga tidak membuahkan jawaban. Sikap diam tersebut dinilai menghalangi akses informasi dasar yang seharusnya mudah diberikan kepada publik.
“Kami sudah berusaha menghubungi pihak sekolah, tapi tidak ada respons. Ini sangat disayangkan dan menunjukkan kurangnya komitmen terhadap transparansi,” ujar salah satu anggota tim LPHM.
Langkah berikutnya, tim menemui seorang pekerja bernama Agus yang berada di lokasi dan sempat diduga sebagai pelaksana proyek. Namun Agus menegaskan posisinya hanya sebagai mandor lapangan.
“Saya cuma mandor. Untuk TPK, itu pegangannya Mas Ozi,” terang Agus.
Ketika diminta kontak Ozi, ia beralasan ponselnya tertinggal di rumah dan dalam keadaan diisi daya. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penghindaran komunikasi dari pihak pelaksana proyek, mengingat peran TPK sangat penting dalam pengelolaan kegiatan pembangunan sekolah.
Di area pekerjaan, tampak beberapa bagian konstruksi yang dinilai tidak presisi dan kurang rapi. Struktur yang terlihat miring dan tidak simetris dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lebih cepat bila tidak mendapatkan perbaikan. Seorang guru bernama Faisol menyebutkan bahwa pekerjaan dimulai pada awal November, namun ia mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan maupun keberadaan papan informasi proyek.
“Pengerjaan sudah mulai awal bulan, tapi saya tidak tahu detailnya. Papan proyek juga saya belum lihat,” ujar Faisol.
Melihat banyaknya kejanggalan, pihak LSM LPHM menyatakan akan meneruskan laporan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Mereka menuntut keterbukaan penuh terkait rincian anggaran, jenis kegiatan, hingga pertanggungjawaban TPK dan pihak sekolah sebagai pengguna anggaran.
“Kami akan meminta klarifikasi resmi dari dinas karena dugaan kelalaian ini menyangkut uang negara. Transparansi adalah hak publik,” tegas perwakilan LPHM.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan transparansi proyek pendidikan di daerah. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memperbaiki setiap kekurangan agar kualitas pembangunan sekolah tetap terjaga dan akuntabel.
