Mojokerto – Pembangunan sebuah gapura di Dusun Gebangsari, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menuai perhatian warga setempat. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (1/11/2025), proyek yang menggunakan bahan dasar batu bata itu sudah memasuki tahap awal pengerjaan. Namun, tidak adanya papan nama proyek di lokasi membuat masyarakat mempertanyakan transparansi pelaksana kegiatan tersebut.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi di lokasi kegiatan. Papan tersebut berfungsi memberikan kejelasan kepada publik mengenai sumber dana, nilai anggaran, nama pelaksana, dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Salah seorang warga Gebangsari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan, tidak terlihat papan informasi di sekitar area proyek. “Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan dan dari mana dananya. Harusnya dipasang biar masyarakat paham,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Mojopilang, Hariyanto, memberikan jawaban singkat, “Iya,” tanpa penjelasan lebih lanjut. Sementara Kepala Dusun Gebangsari saat dihubungi menyarankan agar media menanyakan langsung kepada kepala desa dengan alasan tidak mengetahui detail proyek tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt Camat Kemlagi yang dihubungi melalui pesan singkat memberikan tanggapan, “Maturnuwun infonya, sudah saya forward ke Pemdes, insyaallah besok dipasang.”
Pernyataan tersebut sedikit meredakan kekhawatiran warga, namun sejumlah masyarakat tetap berharap adanya langkah nyata dari pemerintah desa. Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau sejak awal terbuka, masyarakat juga tenang. Tidak akan ada kecurigaan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Ketiadaan papan informasi proyek sering kali menjadi pemicu munculnya dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan regulasi, papan proyek harus dipasang sejak pekerjaan dimulai hingga selesai, agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Warga berharap proyek pembangunan gapura di Mojopilang ini segera dilengkapi dengan papan informasi resmi agar pelaksanaannya berjalan transparan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Selain itu, mereka meminta pemerintah desa lebih terbuka dalam memberikan informasi publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana pembangunan di wilayahnya.
