Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dinilai tidak boleh terus dipandang sebagai “tamu tahunan” yang datang setiap musim kemarau. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Arif Kurniawan mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serius terhadap setiap indikasi kebakaran yang disengaja, terutama jika berkaitan dengan aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Samarinda dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur selama musim kemarau 2026. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah memperketat pengawasan terhadap kawasan yang dinilai memiliki risiko kebakaran, termasuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Langkah pencegahan dilakukan karena cuaca panas dan kondisi kering dapat meningkatkan potensi munculnya titik api sekaligus memperbesar dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, termasuk dampaknya terhadap Kota Samarinda, tidak boleh dianggap sebagai persoalan musiman biasa. Jika terdapat indikasi kebakaran yang dilakukan secara sengaja, apalagi berkaitan dengan pembukaan atau pembersihan lahan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh,” kata Arif Kurniawan.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Samarinda tersebut, proses penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman setelah api muncul. Pemerintah perlu memastikan penyebab setiap kebakaran dapat diketahui dengan jelas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan individu, kelompok maupun badan usaha apabila ditemukan unsur kesengajaan.
“Saya mendorong agar setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan, khususnya yang berdampak terhadap masyarakat Kota Samarinda, diusut sampai tuntas dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Arif juga mengingatkan pentingnya kesetaraan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penanganan kasus pembakaran lahan tidak boleh hanya menyentuh masyarakat secara individual, sementara pihak yang mempunyai kekuatan modal maupun kepentingan bisnis mendapat perlakuan berbeda.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil, sementara jika ada oknum korporasi atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi yang terbukti terlibat justru tidak tersentuh. Siapa pun pelakunya, baik perorangan maupun korporasi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Selain langkah hukum, DPRD Samarinda mendorong penguatan pengawasan terhadap kawasan yang selama ini masuk kategori rawan kebakaran. Evaluasi terhadap izin dan kepatuhan perusahaan juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan.
“Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi perizinan dan kepatuhan perusahaan, serta memastikan setiap titik api ditelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Di tingkat Kota Samarinda, upaya mitigasi antara lain dilakukan DLH di TPA Sambutan. Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Samarinda Suwarso sebelumnya menjelaskan pengawasan diperketat terutama pada Zona 1, kawasan lama yang sudah tidak digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah dan sedang dipersiapkan untuk penataan menjadi ruang terbuka hijau.
Untuk menurunkan potensi kebakaran, area tersebut ditutup menggunakan lapisan tanah. Cara itu diharapkan membantu mengurangi pelepasan gas metana dari tumpukan sampah yang berpotensi memicu kebakaran ketika kondisi udara panas dan kering.
“TPA Sambutan sudah kita siagakan. Kebetulan di daerah situ juga ada sumber air untuk melakukan pemadaman,” ujar Suwarso pada Jumat (21/8/2026).
Aktivitas pembuangan sampah saat ini difokuskan pada Zona 2 dengan penerapan metode sanitary landfill. Sampah ditutup tanah secara berkala untuk membantu menekan bau, emisi gas, serta risiko terjadinya kebakaran. DLH juga mengatur kembali aktivitas pemulung dengan mengarahkannya dari Zona 1 ke Zona 2 sebagai bagian dari pengamanan dan rehabilitasi kawasan.
“Itu juga satu dari upaya mencegah kebakaran,” kata Suwarso.
Arif menilai kebakaran hutan dan lahan mempunyai dampak jauh lebih luas dibanding sekadar munculnya asap. Karhutla dapat menurunkan kualitas udara, menimbulkan risiko kesehatan, merusak habitat, mengurangi keanekaragaman hayati, serta menghasilkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Kalimantan bukan sekadar wilayah eksploitasi sumber daya. Kalimantan adalah rumah kita dan warisan untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah dan aparat harus memastikan proses penanganan kebakaran dilakukan secara cepat, terbuka, dan berbasis bukti. Penelusuran ilmiah terhadap asal serta penyebab titik api diperlukan agar penindakan tidak dilakukan berdasarkan dugaan semata, namun tetap mampu menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Karena itu, kami meminta pemerintah dan aparat berwenang untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas. Usut setiap indikasi pembakaran, buktikan secara ilmiah, dan jatuhkan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti menjadi pelaku,” tegasnya.
Penguatan mitigasi oleh pemerintah daerah dan penegakan hukum terhadap pembakaran yang disengaja menjadi dua langkah yang dinilai harus berjalan beriringan. Dengan pengawasan kawasan rawan, pencegahan sejak dini, serta penindakan tanpa membedakan latar belakang pelaku, ancaman karhutla diharapkan tidak terus menjadi persoalan berulang setiap musim kemarau.
“Hukum harus hadir untuk melindungi hutan dan masyarakat, bukan kalah oleh kepentingan ekonomi,” pungkas Arif.
