Jombang – Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 pasal 49 yang menjelaskan bahwa pengalokasian dana pendidikan bersumber dari APBN dan APBD masing-masing minimal 20%. Ditambah dengan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Sebagaimana diketahui bahwa alokasi dana BOS 2020 dari APBN itu sebesar Rp. 54,32 Triliun untuk 136.579 sekolah. Namun PMII Jombang menilai besarnya dana tersebut belum maksimal di masa new normal.
Ketua Komisariat PPMII STIT UW Jombang Aris Setiawan, mengatakan pemerintah harus memfokuskan alokasi dana BOS (Reguler) yang selama ini masih terlalu umum penggunaannya, sebagaimana yang telah tertera dalam PERMENDIKBUD No.6 tahun 2020.
“Kami Meminta pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera membuat regulasi tentang fokus alokasi dana BOS reguler di saat new normal dan Menerbitkan protokol penyambutan mahasiswa yang berasal dari luar Jombang”, teriaknya dalam aksi Rabu (19/8/2020).
Selain itu, menurut Aris perlu dirumuskannya terobosan atas muatan pendidikan di era new normal dengan mengtur jadwal, peserta didik, kapasitas kelas sesuai standart protokol kesehatan.
“Kami menekan Pemerintah daerah Jombang untuk mengatur Jadwal bergantian sesuai nomor ganjil-genap peserta didik, kapasitas kelas sesuai standart protokol kesehatan”, ungkapnya.
Aksi dilakukan dengan berjalan kaki dengan titik kumpul di Kebon Rojo Jombang dan Orasi di depan Pendopo Pemerintah Daerah Jombang. Massa aksi di temui oleh Asisten III Ir Hari Utomo. M