Mojokerto – Momentum Hari Raya Natal 2024 membawa kabar baik bagi empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dalam suasana perayaan yang penuh damai, empat narapidana menerima pengurangan masa pidana (remisi) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto, menyampaikan harapannya kepada para penerima remisi. “Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi percikan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi sosial di masyarakat,” ungkap Nugroho.
Dari empat narapidana penerima remisi, dua di antaranya merupakan pelaku kasus narkotika, sementara dua lainnya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Lapas Mojokerto Tetap Aman dan Kondusif
Pada Hari Raya Natal 2024 ini, jumlah penghuni di Lapas Kelas IIB Mojokerto tercatat mencapai 965 orang. Meski jumlah penghuni cukup besar, situasi di dalam lapas tetap aman dan terkendali berkat kedisiplinan petugas dalam menjaga kondusivitas.
“Peran petugas yang sigap dan penuh dedikasi menjadi kunci terciptanya suasana lapas yang aman. Hal ini memastikan para WBP dapat merayakan Hari Raya Natal dengan damai,” jelas Nugroho.
Sebagai bagian dari ucapan perayaan, pihak Lapas turut menyampaikan harapan agar Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 membawa kehangatan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi semua pihak yang merayakan.
Remisi Berdasarkan Regulasi yang Berlaku
Pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Mojokerto dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 32 Tahun 1999.
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, yang mengatur pemberian remisi, asimilasi, cuti, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lain bagi WBP.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal 2024.
- Surat Edaran Plt. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 terkait acara pemberian remisi khusus Natal.
Proses pemberian remisi ini tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap WBP yang menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan dan memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan.
Momen Bermakna Bagi Para WBP
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi hadiah istimewa di Hari Raya Natal, tetapi juga menjadi simbol dukungan terhadap upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Para narapidana yang menerima remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk merefleksikan diri dan bersiap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas komitmen WBP dalam memperbaiki diri,” tambah Nugroho.
Makna Natal dan Tahun Baru di Balik Tembok Penjara
Suasana Natal di Lapas Kelas IIB Mojokerto dirayakan dengan sederhana namun penuh makna. Perayaan ini sekaligus menjadi momen refleksi bagi seluruh penghuni lapas, khususnya bagi mereka yang menjalani hukuman dengan keyakinan untuk berubah menjadi lebih baik.
“Dengan semangat Natal, kami berharap para WBP dapat memaknai pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus berubah. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kepada seluruh pihak yang merayakan,” pungkas Nugroho.
Dengan pemberian remisi ini, pihak Lapas berharap dapat mendorong lebih banyak narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan memanfaatkan program pembinaan yang ada. Ke depannya, Lapas Kelas IIB Mojokerto berkomitmen untuk terus mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial para WBP sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.
Pemberian remisi ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin berubah.