Bontang– Permasalahan tujuh Dusun Sidrap tidak dapat dipungkiri dari sejarah pemekaran wilayah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Barat (Kubar).
Permasalahan itu terletak pada penetapan patok (tapal batas) kedua daerah yakni Bontang dan Kutim di Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan sesuai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 masuk wilayah Kutim bukan Bontang.
“Menurut saya, permasalahan Dusun Sidrap tidak terlepas dari pemasangan patok (tapal batas) yang kurang tepat, tidak sesuai pada tempatnya,” ungkap Ketua Fraksi PKS Abdul Malik saat dihubungi MSI Group melalui pesan whatsapp, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, masyarakat menjadi terbelah antara yang pro Kota Bontang atau Kutim.
“Ya sedih, ini menyangkut kemudahan layanan dasar masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan,” kata Abdul Malik.
Ia berharap Gubernur Kaltim turut hadir menyelesaikan masalah ini. Lantaran gubernur memiliki kewenangan dan keputusan tertinggi di provinsi berdasarkan Permendagri 131 Tahun 2017. Memang kewenangan ada di gubernur sebagai perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Peranan gubernur sangat strategis, saya berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tuturnya.
Masyarakat Sidrap banyak yang memiliki KTP Bontang. Ini menyangkut data pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
“Administrasi kependudukan sangat perlu ditertibkan. Ini menyangkut hak suara masyarakat Sidrap untuk menentukan pemimpin kepala daerahnya,” tutupnya. (Dex)