Mojokerto – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Pemerintah daerah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh pegawai, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari setelah diterbitkannya surat edaran mengenai pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 bagi aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan pegawai menjelang perayaan Lebaran.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp21 miliar guna membayarkan THR kepada seluruh aparatur. Dana tersebut dialokasikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai perangkat daerah.
“Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” tutur Ning Ita.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu akan diberikan berdasarkan sejumlah komponen penghasilan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai aturan yang berlaku. Perhitungan besaran THR tersebut mengacu pada penghasilan yang diterima aparatur pada Februari 2026.
Selain itu, pemerintah kota juga memberikan perhatian kepada PPPK paruh waktu. Meski menggunakan skema berbeda, kelompok pegawai tersebut tetap memperoleh THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp500 ribu per orang.
Ning Ita menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR bagi seluruh aparatur merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat Kota Mojokerto.
“Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” katanya.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, Pemerintah Kota Mojokerto juga telah menetapkan batas waktu bagi perangkat daerah dalam mengajukan proses pencairan THR. Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kepastian pembayaran THR tersebut, ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto kini dapat menyambut Lebaran dengan perasaan lebih tenang. Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga semangat kerja aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik di Kota Mojokerto.
