Sidoarjo – Suasana politik di Kabupaten Sidoarjo mulai hangat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan sebanyak 80 desa akan menggelar Pilkades pada tahun mendatang. Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di Pendopo Delta Wibawa, menandai komitmen kuat seluruh unsur Forkopimda untuk menjaga pesta demokrasi desa agar berlangsung aman dan damai.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Abdillah Nasih, Kapolresta Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Zaidar Rasepta, serta Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo. Mereka sepakat mengawal seluruh tahapan Pilkades agar berjalan sesuai peraturan dan mencerminkan semangat demokrasi yang sehat di tingkat desa.
Berdasarkan jadwal yang disepakati, masa persiapan Pilkades dimulai pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Proses pencalonan akan berlangsung dari 14 Januari hingga 23 April 2026, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada [24 Mei 2026]. Setelah itu, tahap penetapan hasil Pilkades akan dilaksanakan mulai 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan profesional,” ujar Subandi dalam rapat koordinasi Pilkades 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo pada Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades bukan hanya sebatas pemilihan kepala desa, melainkan momentum memperkuat persatuan masyarakat.
“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi juga sarana memperkokoh kebersamaan dan partisipasi warga dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, memastikan seluruh personel kepolisian siap menjaga keamanan selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Kami siap melakukan pengamanan maksimal pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” tegasnya.
Selain memastikan keamanan, Forkopimda juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Jika terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kesepakatan bersama ini menandai langkah awal Pemkab Sidoarjo dalam menyiapkan Pilkades yang demokratis dan kondusif. Dengan keterlibatan aktif masyarakat serta dukungan penuh aparat keamanan, pesta demokrasi tingkat desa diharapkan mampu memperkuat fondasi pemerintahan lokal yang partisipatif dan berintegritas.
