Sangatta – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk menyusun kebijakan pembangunan yang inklusif dan ramah anak kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-54 DPRD Kutim, Kamis (21/8/2025). Sidang ini membahas tanggapan eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yakni revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW 2015–2035 dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Hj. Prayunita Utami, rapat dihadiri 25 anggota dewan. Dalam sambutan tertulis Bupati Kutim yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten, Zubair, disampaikan bahwa masukan dari fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kedua Raperda tersebut.
“Pandangan dan masukan fraksi itu normatif dan wajar menjadi bahan pertimbangan yang matang bagi Pemkab Kutim dalam menetapkan kedua Raperda tersebut,” ujar Zubair di hadapan forum.
Pemkab menyatakan bahwa revisi RTRW disusun selaras dengan RPJPD dan RPJMD, termasuk mempertimbangkan perlindungan masyarakat adat. Tanggapan ini muncul menanggapi Fraksi PKS yang menyoroti hak masyarakat adat Wehea Kelay. Pemkab berkomitmen menjadikan wilayah tersebut sebagai kawasan strategis dan melibatkan mereka dalam proses perencanaan.
Fraksi NasDem mendorong integrasi kebijakan ruang, yang dijawab dengan penegasan bahwa sinkronisasi lintas sektor telah mengacu pada regulasi terbaru. Fraksi Golkar yang mengangkat pentingnya keberlanjutan, mendapat respons berupa asistensi Sistem Informasi Geografis (SIG) dan konsultasi publik sebagai bagian dari proses validasi RTRW.
Masukan Fraksi PPP mengenai partisipasi publik dijawab dengan rencana pengawasan berkala, sedangkan Fraksi Demokrat yang menyoroti keadilan sosial dan perlindungan masyarakat kecil, diakomodasi dengan pendekatan berbasis data survei primer dan sekunder serta dukungan terhadap UMKM, ekowisata, dan ekonomi kreatif.
Isu lingkungan yang disuarakan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan juga mendapat perhatian khusus. Pemkab memastikan pengendalian kawasan lindung, pengawasan ekspansi tambang, dan sinkronisasi geospasial untuk mencegah alih fungsi lahan.
Terkait Raperda KLA, Zubair menekankan pentingnya indikator keberhasilan yang terukur, penurunan angka pernikahan anak, serta alokasi anggaran khusus untuk program ramah anak di Kutim.
Di akhir sidang, Pemkab berharap pembahasan bersama DPRD segera rampung. “Kedua Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum pembangunan Kutim yang berkeadilan, inklusif, dan ramah anak,” tutup Zubair.
