Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) hari ini menyatakan kesiapan untuk menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas wilayah antara Kutim dan Bontang. Keputusan tersebut menjadi pijakan hukum baru yang wajib direspons kedua pihak agar tidak menimbulkan konflik administratif.
Langkah konkret yang disiapkan Pemkab Kutim mencakup kajian ulang peta wilayah, koordinasi dengan jajaran provinsi, serta konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait. Penetapan tapal batas diharapkan bisa diselesaikan secara definitif dalam waktu dekat agar pelayanan publik di zona sengketa tidak terganggu.
“Kami menghormati putusan MK dan akan melaksanakan sesuai ketentuan hukum,“ terang Bupati Kutai Timur dalam pernyataannya hari ini. “Koordinasi antar pemerintah daerah dan instansi pusat jadi prioritas agar batas wilayah dapat segera disahkan.”
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa batas wilayah administratif antara Kutai Timur dan Bontang wajib disesuaikan dengan bukti-bukti sejarah, dokumen pemetaan, dan ketentuan UU. Keputusan itu memaksa Pemkab Kutim serta Pemkot Bontang untuk menyelaraskan klaim wilayah masing-masing berdasarkan landasan hukum.
Revisi tapal batas penting karena berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan di zona sengketa—termasuk penentuan zona administrasi, kewenangan pelayanan publik, pemungutan pajak daerah, hingga penataan pemukiman warga. Tanpa penetapan yang jelas, potensi gesekan antar pemerintah daerah maupun ketidakpastian bagi masyarakat di daerah perbatasan bisa meningkat.
Menurut catatan, sengketa tapal batas antara Kutim dan Bontang telah berlangsung lama, dipicu perbedaan interpretasi dokumen pertanahan dan pemetaan sejak lama. Terlebih, pertumbuhan pembangunan dan pemukiman di kawasan perbatasan makin memperumit klaim administratif masing-masing daerah.
Dalam proses tindak lanjut, Pemkab Kutim juga berencana mengundang masyarakat terdampak untuk mendengarkan aspirasi dan klarifikasi terkait batas wilayah. Hal ini penting agar keputusan akhir dapat diterima bersama dan pelaksanaannya berjalan dengan lancar.
Ke depan, Pemkab Kutim berharap agar penetapan tapal batas ini dapat menjadi momentum penyelesaian sengketa wilayah di daerah lain. Dengan kepastian hukum, pembangunan dan pelayanan publik di wilayah perbatasan bisa berjalan lebih efektif dan adil bagi seluruh warga.
