Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dengan mengambil alih proyek perbaikan jalan Sangatta-Rantau Pulung dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Langkah ini diambil setelah komitmen KPC dinilai terlalu lambat dalam menjalankan proyek tersebut, yang berdampak pada meningkatnya keluhan masyarakat setempat.
Dukungan DPRD Kutai Timur
Anggota Komisi DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah ini. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap komitmen KPC yang dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat.
“Kita harus apresiasi langkah pemerintah karena komitmen KPC ini terlalu lambat. Memang diperlukan langkah tegas,” ujar Agusriansyah saat diwawancarai di Gedung DPRD Kutim.
Politisi PKS ini mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat peningkatan keluhan masyarakat yang semakin intens. Ia juga menekankan perlunya evaluasi komitmen KPC dan memastikan proses pengambilalihan proyek dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kita sudah tanya pemerintah kenapa sekarang baru mengambil kebijakannya. Tentu itu karena keluhan masyarakat yang semakin intens. Komitmen KPC sudah layak dievaluasi. Harusnya ada surat resmi dulu ke dinas terkait dan KPC agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran di lapangan yang bisa jadi persoalan hukum,” tambahnya.
Tindakan Tegas dan Konsekuensi untuk KPC
Menurut Agusriansyah, pemerintah memiliki tahapan dalam menangani keterlambatan dari pihak yang memberikan komitmen, seperti KPC. Ia menekankan bahwa keterlambatan ini telah sering dibahas, bahkan melalui hearing, dan kini pemerintah daerah mengambil langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Pemerintah punya tahapan dalam menangani ini. Keterlambatan dari pihak yang memberikan komitmen, yaitu KPC, sudah sering dipanggil bahkan hearing. Pemerintah daerah sudah membuat pernyataan lagi, sehingga kita tunggu proses suratnya. Jika masih lambat, kita panggil lagi,” tegasnya.
Peran Pengawasan DPRD dan Kewajiban KPC
Agusriansyah juga menyoroti pentingnya peran pengawasan DPRD dalam merespons kebijakan pemerintah dan menegaskan bahwa perbaikan wilayah yang menjadi komitmen KPC adalah kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa harus dijadikan komitmen formal.
“Wilayah-wilayah HGU mereka, selain menambang, harus memperbaiki wilayah sekitar sesuai dengan aturan. Pemerintah bakal koreksi terus kelalaian ini, karena bicara tambang ini melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Kebijakan tiga wilayah ini harus diperhatikan,” pungkas Agusriansyah.
Dengan diambil alihnya proyek perbaikan jalan Sangatta-Rantau Pulung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diharapkan penanganan infrastruktur jalan di wilayah tersebut dapat lebih cepat dan efektif. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi keluhan masyarakat dan memastikan kualitas infrastruktur yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Keputusan ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki komitmen pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di daerah tersebut.
