Jember – Program bantuan gerobak usaha bagi pedagang kecil yang digagas Pemerintah Kabupaten Jember menjadi perhatian serius dalam pengawasannya. Di tengah harapan meningkatkan ekonomi warga, pemerintah menegaskan bantuan Gerobak dan Rombong Mlijo Cinta tidak boleh dijual ataupun dipindahtangankan oleh penerima manfaat.
Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya penerima bantuan yang mencoba menjual gerobak yang telah diberikan pemerintah. Pemerintah daerah pun langsung melakukan langkah pengawasan untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan program.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jember, Sartini, menyampaikan bahwa sejak awal penerima bantuan telah menandatangani pakta integritas yang memuat sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah larangan memindahtangankan atau memperjualbelikan gerobak yang diberikan melalui program tersebut.
“Dalam pakta integritas sudah sangat jelas, bahwa gerobak tersebut tidak boleh dipindahtangankan,” kata Sartini pada Kamis (5/3/2026).
Selain larangan menjual atau memindahkan kepemilikan gerobak, penerima bantuan juga diwajibkan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjalankan usaha. Pemerintah daerah bahkan menetapkan batas waktu penggunaan sebagai bentuk pengawasan terhadap keberlanjutan usaha para penerima manfaat.
“Apabila selama tiga bulan tidak dimanfaatkan, maka akan kami tarik dan dialihkan kepada warga lain yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Untuk memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan, Dinas Koperasi dan UMKM Jember melakukan verifikasi langsung di lapangan. Pemeriksaan dilakukan secara door to door ke rumah para penerima bantuan guna memastikan keberadaan gerobak sekaligus melihat aktivitas usaha yang dijalankan.
Kegiatan pengecekan ini dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 11 Maret 2026. Dalam proses tersebut, petugas tidak hanya memverifikasi keberadaan gerobak, tetapi juga menanyakan kembali kepada penerima terkait usaha yang dijalankan.
“Kami datang langsung untuk memastikan apakah informasi yang beredar benar atau tidak,” kata Sartini.
Ia menjelaskan bahwa jika penerima bantuan sudah tidak lagi berprofesi sebagai pedagang mlijo, maka gerobak tersebut akan ditarik oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang benar-benar membutuhkan dan siap memanfaatkannya untuk usaha.
“Kami tanyakan apakah masih digunakan untuk berdagang. Jika sudah tidak berprofesi sebagai pedagang mlijo, maka bantuan itu kami tarik,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi penerima bantuan yang melanggar aturan dalam pakta integritas. Pelanggaran akan ditindak secara bertahap mulai dari peringatan tertulis hingga tiga kali.
“Apabila tidak diindahkan, mohon maaf, kami akan sampaikan kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.
Menurut Sartini, ketegasan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar program bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kecil dan tidak disalahgunakan.
“Kalau penerima bantuan hanya ingin mendapatkan barang untuk kemudian dipindahtangankan, tentu kami harus tegas. Bantuan pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan,” katanya.
Sejak awal pelaksanaan program, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. Dinas Koperasi dan UMKM Jember bahkan telah menggelar rapat koordinasi bersama Kepolisian Resor Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sartini menjelaskan bahwa program bantuan tersebut termasuk dalam Program Strategis Daerah sehingga pengawasannya dilakukan secara ketat.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyalurkan sekitar 2.300 rombong dan 200 unit gerobak berwarna merah muda kepada para pedagang melalui program Rombong dan Gerobak Mlijo Cinta. Program ini diluncurkan pada Selasa (31/12/2025) di Jalan Sudarman.
Total nilai bantuan tersebut mencapai sekitar Rp12,5 miliar dengan penyedia dari PT Bumi Syariah Utama. Setiap unit gerobak juga dilengkapi fasilitas kotak pendingin guna mendukung aktivitas perdagangan para penerima manfaat.
Melalui pengawasan yang ketat, pemerintah berharap program ini benar-benar mampu membantu pelaku usaha kecil meningkatkan pendapatan serta memperkuat ekonomi masyarakat di Kabupaten Jember. (ADV).
