Balikpapan – Upaya mewujudkan sistem pendidikan daerah yang berkarakter, adaptif, dan selaras dengan aturan nasional terus dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Pada Jumat (17/10/2025), Pansus menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim di Hotel Astara, Balikpapan, membahas penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tujuan utamanya adalah melakukan sinkronisasi aspek hukum dan substansi Raperda, agar kebijakan yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan regulasi pusat sekaligus relevan dengan kebutuhan daerah.
“Rapat ini kami lakukan untuk menyinkronkan secara legal drafting dan substansi Raperda, hasil dari konsultasi dengan Kemendagri dan Kemendikbud. Kami ingin memastikan Raperda ini tidak kaku, tapi tetap kuat secara hukum dan bisa menyesuaikan perubahan aturan yang lebih tinggi,” ujar Sarkowi.
Ia menambahkan, salah satu arahan penting dari Kemendagri adalah agar Raperda tidak dibuat terlalu rigid, karena hal itu akan menyulitkan pemerintah daerah ketika terjadi perubahan kebijakan nasional. Selain itu, kementerian juga memberi ruang bagi daerah untuk menonjolkan muatan lokal yang mencerminkan identitas Kalimantan Timur.
“Tadi kami bahas juga tentang muatan lokal khas Kaltim yang bisa masuk dalam Raperda, termasuk nilai-nilai budaya, etika, dan karakter masyarakat daerah. Karena pendidikan itu bukan hanya tentang orang pintar, tapi juga tentang membentuk pribadi yang berakhlak,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga mendiskusikan sejumlah hal prinsipil seperti inovasi pendidikan daerah, penguatan peran satuan pendidikan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan merata di seluruh wilayah Kaltim.
“Pendidikan harus melibatkan banyak pihak agar pembinaan dan pengawasannya maksimal. Itu bagian penting dari yang kami bahas bersama Biro Hukum dan Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan menuju penyusunan akhir Raperda. Sarkowi menegaskan bahwa Pansus akan kembali melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya sebelum penyampaian laporan hasil kerja dalam rapat paripurna pada 21 Oktober 2025. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap uji publik, fasilitasi Kemendagri, dan pengesahan paripurna.
“Intinya, kami sedang melakukan penyempurnaan menyeluruh—baik secara legal drafting maupun substansi muatan—agar Raperda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan semangat pendidikan di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem pendidikan Kaltim yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga membentuk generasi yang berkarakter dan berdaya saing tinggi.
