Kutim – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kutai Timur, Simon Salombe, memaparkan tentang langkah-langkah yang ditempuh terkait pemanfaatan lahan pemerintah yang belum termanfaatkan sepenuhnya. Salah satu contohnya adalah lahan di Bukit Pelangi di belakang gedung ekspo.
“Memang tidak bisa disangkal dari sekian lahan-lahan pemerintah yang kita sudah bebaskan ini, masih ada yang belum kita manfaatkan, contohnya di Bukit Pelangi di belakang gedung ekspo itu,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).
Menanggapi inisiatif sekelompok petani yang ingin memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan pertanian, Simon menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses tersebut. Ia menggarisbawahi perlunya kesepakatan yang jelas antara pihak yang akan menggarap lahan dan pihak yang memiliki kewenangan atas tanah tersebut.
“Cuma memang ya kalau kita bilang sekarang baik-baik saja, ya boleh-boleh saja. Tapi perlu ada kehati-hatian di situ, jangan sampai besok-besok terjadi lagi menuntut ganti rugi. Akhirnya kan kita ganti rugi. Misal mereka bangun gubuk atau rumah kemudian minta ganti rugi, padahal tanah itu milik kami (pemerintah),” ujarnya.
Simon menyarankan untuk menyusun konsep perjanjian yang dapat digunakan sebagai panduan dalam penggunaan lahan pemerintah. Pentingnya melibatkan pihak hukum dalam penyusunan perjanjian untuk mencegah potensi masalah di masa mendatang ditekankan olehnya.
“Saya bilang coba dibuatkan drafnya, nanti diberikan ke bagian hukum. Lebih baik kita ribet di depan daripada nanti di belakang. Saat ini kami sedang menyusun draf itu,” tegasnya.
Simon menegaskan bahwa untuk memanfaatkan lahan tersebut, pengajuan surat dan kesepakatan mutlak diperlukan, terutama dalam konteks penggunaan lahan untuk kegiatan komersial seperti penjualan.
Pernyataan Simon mencerminkan upaya keras untuk mendorong pemanfaatan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sambil tetap memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Kesepakatan yang jelas antara pihak terlibat menjadi poin penting yang disoroti, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan harus dilakukan dengan prinsip yang sesuai dengan hukum dan kebijakan yang berlaku.
